Barang Impor Menumpuk di Pelabuhan, Pemerintah Ubah Aturan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Barang Impor Menumpuk di Pelabuhan, Pemerintah Ubah Aturan

Pintu masuk ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.ANTARA/HO-PT MTI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penumpukan kontainer terjadi di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya. Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.

"Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (17/5).

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Baca juga:

Nilai Impor Indonesia Alami Penurunan

“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (17/5).

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Ia mengatakan, dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.

Sementara untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.

Baca juga:

Jokowi Klaim Realisasi Impor Beras di Bawah 5 Persen

Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan hari ini. Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024.

Airlangga meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan PI atau pertek untuk sejumlah komoditas untuk merespons penerbitan Permendag 8/2024.

"Untuk kontainer tertahan yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor," katanya. (*)

#Kuota Impor #Kemendag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Laporan konsumen tersebut yang meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Indonesia
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana pegawai Kemendag, pelaku usaha, dan masyarakat umum melalui program Kemendag Peduli.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Indonesia
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Wamendag Roro memastikan stok bahan kebutuhan pokok dalam kondisi aman dengan tren harga yang stabil dan cenderung turun.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Indonesia
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Indonesia
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Pada hari pertama TEI, telah dilaksanakan 131 nota kesepahaman dengan nilai USD 9,98 miliar . Sementara hari kedua, ditutup dengan 139 nota kesepahaman yang bernilai USD 7,22 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Bagikan