Bappebti Terbitkan Aturan Baru Daftar Aset Kripto


Ilustrasi Bitcoin. Foto: 5933179/Pixabay
MerahPutih.com - Perkembangan aset kripto di Indonesia semakin meningkat. Dari catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ada 12,4 juta orang menjadi investor kripto di tanah air.
Guna menjaga keamanan investor kripto, Bappebti menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga
"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta, Rabu (10/8)
Didid menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti 7/2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.
Baca Juga
Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delistingjenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).
"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.
Perba ini, lanjut Didid, mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.
Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.
"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasaraset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," imbuh Aldison. (Asp)
Baca Juga
Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini

Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi

Tricourt Cup 2025 Guncang Dunia Olahraga, Satukan 25 Perusahaan Raksasa Indonesia

Kembali Cetak Rekor, Bitcoin Tembus ATH 121 Ribu Dolar AS

Cara Gampang Cuan di Tengah Euforia Bitcoin yang Cetak Rekor Tertinggi

Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto

DRX Berikan 6 Juta Token untuk Federasi, Jadi Era Baru Kolaborasi Teknologi Kripto dengan Olahraga Indonesia
