Bappebti Terbitkan Aturan Baru Daftar Aset Kripto

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Agustus 2022
Bappebti Terbitkan Aturan Baru Daftar Aset Kripto

Ilustrasi Bitcoin. Foto: 5933179/Pixabay

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Perkembangan aset kripto di Indonesia semakin meningkat. Dari catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ada 12,4 juta orang menjadi investor kripto di tanah air.

Guna menjaga keamanan investor kripto, Bappebti menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Baca Juga

Pajak Transaksi Kripto Capai Puluhan Miliar Rupiah

"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta, Rabu (10/8)

Didid menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti 7/2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Baca Juga

Market Kripto Bergerak Optimistis di Tengah Inflasi

Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delistingjenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.

Perba ini, lanjut Didid, mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasaraset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," imbuh Aldison. (Asp)

Baca Juga

Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

#Kripto #Cryptocurrency
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android
Main kripto kini jadi lebih mudah lewat HP. Kamu bisa mengunduh aplikasi Binance di Android. Berikut ini adalah caranya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android
Berita
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Crypto wallet tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset digital, tetapi juga menjadi alat penting untuk mengakses ekosistem blockchain.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Indonesia
Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia
Lebih dari 99% investor kripto menggunakan dolar AS backed by stablecoin
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia
Lifestyle
Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini
Iskandar menambahkan bahwa 35% pengguna Pintu sudah memanfaatkan fitur Pintu Earn
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini
Indonesia
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Lifestyle
Tricourt Cup 2025 Guncang Dunia Olahraga, Satukan 25 Perusahaan Raksasa Indonesia
Tricourt Cup akan menjadi event tahunan dengan skala yang terus ditingkatkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Tricourt Cup 2025 Guncang Dunia Olahraga, Satukan 25 Perusahaan Raksasa Indonesia
Berita
Kembali Cetak Rekor, Bitcoin Tembus ATH 121 Ribu Dolar AS
Bitcoin kini kembali mencetak rekor dengan menembus ATH 121 ribu dolar AS.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Kembali Cetak Rekor, Bitcoin Tembus ATH 121 Ribu Dolar AS
Indonesia
Cara Gampang Cuan di Tengah Euforia Bitcoin yang Cetak Rekor Tertinggi
Antusiasme pasar terhadap investasi dan trading aset kripto menunjukkan tren yang sangat positif
Angga Yudha Pratama - Senin, 21 Juli 2025
Cara Gampang Cuan di Tengah Euforia Bitcoin yang Cetak Rekor Tertinggi
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Indonesia
DRX Berikan 6 Juta Token untuk Federasi, Jadi Era Baru Kolaborasi Teknologi Kripto dengan Olahraga Indonesia
Wakil Bendahara Umum NOC Indonesia menyampaikan bahwa kolaborasi ini jadi era baru perkembangan olahraga di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
DRX Berikan 6 Juta Token untuk Federasi, Jadi Era Baru Kolaborasi Teknologi Kripto dengan Olahraga Indonesia
Bagikan