Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar


Ilustrasi - Logo Bitcoin representasi mata uang kripto dan grafik kenaikan saham terlihat dalam ilustrasi yang diambil, Kamis (7/7/2022). ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/am.
MerahPutih.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
"Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah," terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pada hari ini, Rabu (27/7).
Baca Juga:
Market Kripto Bergerak Optimistis di Tengah Inflasi
Terlebih saat ini, kata Didid, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Didid mengungkapkan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," tegas Didid.
Baca Juga:
Potensi Pasar Kripto Indonesia di Tengah Bear Market
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat.
Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari-Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.
"Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya," ujar Tirta. (Asp)
Baca Juga:
Ancaman Resesi Reda, Kripto Terus Meningkat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini

Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi

Tricourt Cup 2025 Guncang Dunia Olahraga, Satukan 25 Perusahaan Raksasa Indonesia

Kembali Cetak Rekor, Bitcoin Tembus ATH 121 Ribu Dolar AS

Cara Gampang Cuan di Tengah Euforia Bitcoin yang Cetak Rekor Tertinggi

Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto

DRX Berikan 6 Juta Token untuk Federasi, Jadi Era Baru Kolaborasi Teknologi Kripto dengan Olahraga Indonesia
