Bapanas Awasi Penyaluran Beras SPHP, Kemasan Tidak Boleh Dibuka dan Dioplos
Ilustrasi, Pemprov Kepulauan Babel perketat pengawasan peredaran beras oplosan. ANTARA/Aprionis.
MerahPutih.com - Pemerintah tegah menyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp 13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menekankan pentingnya akurasi penyaluran beras dalam Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan masyarakat secara merata.
Hingga 18 Juli 2025, penyaluran beras SPHP telah mencapai 860,7 ribu kilogram, dan meminta Perum Bulog lebih ketat dalam distribusi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Pemerintah ingin akurasi penyaluran beras SPHP dapat lebih tepat sasaran. Badan Pangan Nasional sudah meminta Bulog agar benar-benar beras SPHP yang 5 kilo itu sampai ke masyarakat," kata Arief.
Baca juga:
Buntut Dugaan Beras Oplosan, DPRD DKI Jakarta Panggil Food Station
Kemasan beras SPHP tidak boleh dibuka atau dicampur dengan beras jenis lain karena program ini merupakan bagian dari subsidi negara untuk masyarakat berpendapatan rendah.
Akurasi distribusi SPHP sangat penting demi memastikan manfaat subsidi negara benar-benar dirasakan langsung oleh kelompok masyarakat yang menjadi target utama distribusi pangan tersebut.
Untuk menjaga mutu dan kualitas beras SPHP, pengawasan distribusi dilakukan bersama Satgas Pangan Polri di seluruh daerah serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Pengawasan bersama lintas lembaga ini ditujukan untuk memastikan seluruh proses distribusi SPHP berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan di tingkat pelaku usaha maupun penyalur beras di lapangan.
Arief menegaskan beras SPHP harus sampai ke masyarakat sesuai kualitas awal dari Bulog dan tidak boleh mengalami perubahan fisik maupun kandungan selama proses penyaluran berlangsung.
"Jadi beras SPHP harus benar-benar sampai ke masyarakat seusai dengan kualitas dan mutu awalnya dari Bulog," tegas Arief. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Satgas Pangan Pastikan Tindak Pedagang Jual Kebutuhan Pokok di Atas HET
Indonesia Surplus Beras 3,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Jangan Abaikan Petani
Beras Wajib Satu Harga di Seluruh Indonesia, Bulog Dapat Margin 7 Persen
Kementan Janji Serap 4 Juta Ton Gabah Petani di 2026
Pemerintah Bersiap Ekspor Beras Setelah Swasembada
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Pemerintah Perpanjang Stabilisasi Harga Beras Sampai Akhir Januari 2026
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Surplus Beras Nasional Naik 243%, HPP Gabah Kering Panen Tetap Rp 6.500/kg
Di Hadapan Petani Prabowo Bicara Soal Tuduhan Bakal Jadi Diktator dan Ambisi Berkuasa