MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah merilis empat temuan tentang kinerja KPK yang secara garis besar terdapat berbagai penyimpangan prosedur.
Adapun empat temuan penyimpangan kinerja KPK itu yakni menyangkut tata kelola kelembagaan, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.
Berdasarkan hasil temuan pansus tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai tak ada cara lain selain merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau revisi itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Secara kasat mata saja sudah kelihatan," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut Fahri, revisi UU KPK adalah langkah yang tepat agar lembaga antirasuah tersebut tidak semana-mena dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.
"KPK itu seperti negara dalam negara yang tidak punya ketundukan kepada prosedur bernegara yang lain yang sudah baku. Baik hukum acara dalam penegakan hukum maupun yang terkait dengan hak-hak orang lain," tegasnya.
"Hak seperti hak saksi, hak pengacara, hak privasi dan sebagainya hilang," sambung Presiden Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini.
Oleh karena itu, Fahri meminta kepada pemerintah khususnya Presiden dan Wakil Presiden agar temuan pansus yang sebelumnya telah dibeberkan tidak diabaikan.
"Kalau tidak ditindaklanjuti saya khawatir akan ada korban terus menerus. Ini sudah keluar (bersaksi di pansus) Yulianis, Niko, Hakim Syarifuddin. Ini kan yang berani keluar," pungkas Fahri. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tolak Hadir Di Pansus Angket, Masinton: KPK Ambigu!