Tolak Hadir di Pansus Angket, Masinton: KPK Ambigu!

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 Agustus 2017
Tolak Hadir di Pansus Angket, Masinton: KPK Ambigu!

Masinton Pasaribu. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berkukuh tak akan memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK.

Agus mengatakan pihaknya hanya akan hadir di DPR jika dipanggil Komisi III DPR. Hal ini karena Komisi III DPR merupakan mitra kerja KPK.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu menilai sikap KPK ambigu bila berkeras tak mau menghadiri undangan Pansus.

‎"Ya ambigu, mendua. Di satu sisi Pansus kan instrumen DPR dalam melakukan penyelidikan. Dan Komisi III juga kan instrumen DPR. Kenapa dia memilah-milah. Itu kan ambigu. Sekalian saja bilang bukan lembaga negara biar kita tahu," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai alasan yang disampaikan KPK untuk menolak pemanggilan Pansus tak berdasar.

"Kita minta penegak hukum tidak boleh berpandangan ambigu. Dia harus konsisten, patuh pada konstitusi dan perundang-undangan," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Menurut Masinton, KPK berkewajiban memenuhi pemanggilan Pansus angket. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam pidatonya 16 Agustus lalu.

"Penegak hukum (KPK) juga harus patuh kepada perintah kepala negara karena kemarin Presiden dalam pidato kenegaraannya menyampaikan tidak boleh ada lembaga negara yang merasa memiliki kekuasaan absolut dan tidak mau diawasi," tandasnya.

Masinton juga meminta KPK tidak mencari alasan untuk menghindar dari panggilan pansus, termasuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi seperti yang diutarakan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Kita minta kepada KPK supaya patuh karena patuh itu hebat," pungkas Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ini. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pansus Angket KPK Belum Putuskan Panggil Presiden Jokowi

#Hak Angket #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
KPK mengkaji pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
Indonesia
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Uang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim. Tujuh orang diamankan, status masih terperiksa.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah OTT. Uang ratusan juta rupiah disita terkait dugaan suap proyek di Langkat.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
Bagikan