Banyak Makan Korban, Peneliti Minta UU ITE Dicabut

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 07 Maret 2019
Banyak Makan Korban, Peneliti Minta UU ITE Dicabut

Ilustrasi penjara. (sumber: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti meminta pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bivitri menilai, Undang-undang itu telah memakan banyak korban. Salah satunya aktivis HAM sekaligus Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.

Robet ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran diduga menghina TNI. Ia diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis (28/2) lalu.

"Jadi menurut saya seharusnya (UU ITE) sudah dicabut. Idealnya dicabut, paling tidak pasal-pasal itu tuh yang soal penyebaran," ujar Bivitri di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini mengungkapkan dalam UU ITE terdapat pasal-pasal tertentu yang bisa menjerat orang yang sebenarnya hanya mengungkapkan pendapat.

"Karena Robet bukan yang pertama. Tadi malam juga ada beberapa orang nelayan yang ditangkap karena UU ITE. Dia diwawancara dan mengungkapkan kritik terhadap suatu pembangunan di Jakarta," ungkapnya.

Kemudian ia mencontohkan kasus yang menimpa mantan pegawai honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril yang beberapa waktu lalu dijerat UU ITE.

Padahal, menurut dia, Baiq Nuril menjadi korban UU ITE. Ia dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya.

"Baiq Nuril juga kena UU ITE, padahal dia korban. Saya kira sebaiknya UU ITE dicabut," imbuhnya.

Menurut Bivitri, UU ITE tidak tepat digunakan dalam negara yang memegang prinsip demokrasi. Namun, jika pemerintah dan DPR belum bisa mencabut aturan tersebut, ada baiknya aturan tidak digunakan terlebih dahulu.

"Sebuah pemerintahan demokratis seharusnya berkomitmen, kalaupun belum dicabut, UU ITE ini jangan digunakan dulu sebelum direview dan dilihat plus minusnya. Memang ini lebih banyak minusnya dari konteks demokrasi dan negara hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Bivitri mengatakan, jika secara politik UU ITE masih belum bisa dicabut, negara hukum seharusnya bisa membuat legal policy. Ia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk sementara menghentikan penggunaan UU ITE.

"Karena ini sudah terlalu banyak makan korban. Kita jadi seenaknya mengadukan orang, ibaratnya ini, saya lagi diwawancara terus ada yang videoin, bisa saja tiba-tiba saya kena. Ini kan sangat bertentangan dengan konstitusi kita sendiri soal kebebasan berpendapat," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga: Dosen UJN Minta Polisi Telusuri Penyebar Potongan Video Robertus Robet

#Aktivis #Kasus Penghinaan Profesi #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Charlie Kirk meninggal dunia usai tewas ditembak saat berpidato di Utah, Amerika Serikat. Ia merupakan politisi AS yang mendukung Israel.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa polisi pada Senin (1/9) malam. Ia tercatat sebagai mahasiswa magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) dan magister hukum di Universitas Tarumanagara.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
Indonesia
Profil Lengkap Ade Armando, Aktivis Media Sosial yang Jadi Komisaris PLN Nusantara Power
Profil lengkap Ade Armando yang ditunjuk menjadi Komisaris PLN Nusantara Power. Ia masuk dalam daftar susunan komisaris baru.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Profil Lengkap Ade Armando, Aktivis Media Sosial yang Jadi Komisaris PLN Nusantara Power
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Bagikan