Banyak Makan Korban, Peneliti Minta UU ITE Dicabut

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 07 Maret 2019
Banyak Makan Korban, Peneliti Minta UU ITE Dicabut

Ilustrasi penjara. (sumber: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti meminta pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bivitri menilai, Undang-undang itu telah memakan banyak korban. Salah satunya aktivis HAM sekaligus Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.

Robet ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran diduga menghina TNI. Ia diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis (28/2) lalu.

"Jadi menurut saya seharusnya (UU ITE) sudah dicabut. Idealnya dicabut, paling tidak pasal-pasal itu tuh yang soal penyebaran," ujar Bivitri di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini mengungkapkan dalam UU ITE terdapat pasal-pasal tertentu yang bisa menjerat orang yang sebenarnya hanya mengungkapkan pendapat.

"Karena Robet bukan yang pertama. Tadi malam juga ada beberapa orang nelayan yang ditangkap karena UU ITE. Dia diwawancara dan mengungkapkan kritik terhadap suatu pembangunan di Jakarta," ungkapnya.

Kemudian ia mencontohkan kasus yang menimpa mantan pegawai honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril yang beberapa waktu lalu dijerat UU ITE.

Padahal, menurut dia, Baiq Nuril menjadi korban UU ITE. Ia dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya.

"Baiq Nuril juga kena UU ITE, padahal dia korban. Saya kira sebaiknya UU ITE dicabut," imbuhnya.

Menurut Bivitri, UU ITE tidak tepat digunakan dalam negara yang memegang prinsip demokrasi. Namun, jika pemerintah dan DPR belum bisa mencabut aturan tersebut, ada baiknya aturan tidak digunakan terlebih dahulu.

"Sebuah pemerintahan demokratis seharusnya berkomitmen, kalaupun belum dicabut, UU ITE ini jangan digunakan dulu sebelum direview dan dilihat plus minusnya. Memang ini lebih banyak minusnya dari konteks demokrasi dan negara hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Bivitri mengatakan, jika secara politik UU ITE masih belum bisa dicabut, negara hukum seharusnya bisa membuat legal policy. Ia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk sementara menghentikan penggunaan UU ITE.

"Karena ini sudah terlalu banyak makan korban. Kita jadi seenaknya mengadukan orang, ibaratnya ini, saya lagi diwawancara terus ada yang videoin, bisa saja tiba-tiba saya kena. Ini kan sangat bertentangan dengan konstitusi kita sendiri soal kebebasan berpendapat," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga: Dosen UJN Minta Polisi Telusuri Penyebar Potongan Video Robertus Robet

#Aktivis #Kasus Penghinaan Profesi #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ben-Gvir Pamer Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut dan Diikat, Netanyahu Ikut Bereaksi
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir mengunggah video penahanan aktivis Global Sumud Flotilla. Netanyahu menilai perlakuan tersebut tidak sesuai norma Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Ben-Gvir Pamer Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut dan Diikat, Netanyahu Ikut Bereaksi
Indonesia
Profil Jumhur Hidayat, dari Aktivis Buruh hingga Menteri Lingkungan Hidup
Jumhur Hidayat resmi dilantik jadi Menteri Lingkungan Hidup. Simak profil lengkapnya, dari aktivis, mantan tahanan, hingga pejabat negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 April 2026
Profil Jumhur Hidayat, dari Aktivis Buruh hingga Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
Aktivis Buruh Jumhur Hidayat Sempat Dipanggil Istana, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo?
Jumhur Hidayat disebut masuk bursa reshuffle kabinet Prabowo setelah dipanggil ke Istana. Sejumlah posisi strategis juga dikabarkan berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 April 2026
Aktivis Buruh Jumhur Hidayat Sempat Dipanggil Istana, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo?
Indonesia
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Komisi XIII DPR menyoroti lambannya penanganan kasus air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Prabowo diminta turun tangan.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Indonesia
Kemenkes Gratiskan Perawatan Andrie di RSCM, Dokter Multidisiplin Menangi Luka Bakar Korban
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Kemenkes Gratiskan Perawatan Andrie di RSCM, Dokter Multidisiplin Menangi Luka Bakar Korban
Indonesia
DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi
Komisi III DPR RI memantau kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. DPR masih menunggu penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Senin, 16 Maret 2026
DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi
Indonesia
Polda Metro Cek 86 Kamera Pengawas Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dari 86 titik kamera pengawas yang kami analisa, ada 2.610 gambar dalam bentuk video, dengan durasi 10.320 menit.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Polda Metro Cek 86 Kamera Pengawas Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Komisi III DPR RI Gelar Rapat Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus
Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras ini di kompleks parlemen, Jakarta, tepatnya di ruangan rapat Komisi III DPR RI yang berada di Gedung Nusantara II.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Komisi III DPR RI Gelar Rapat Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus
Indonesia
Yusril Sebut Serangan ke Aktivis HAM Andrie Yusnus Terorganisir
Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), segera mengusut kasus tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Yusril Sebut Serangan ke Aktivis HAM Andrie Yusnus Terorganisir
Indonesia
Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Jadi Pola Berulang Seperti ke Novel Baswedan
Serangan terhadap Andrie Yunus adalah pengingat keras bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi ancaman nyata dari kekuatan-kekuatan yang ingin membungkam kritik dan melemahkan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Jadi Pola Berulang Seperti ke Novel Baswedan
Bagikan