Pilpres 2019

Banyak ASN Sering Absen, Wagub Papua Barat Ancam Pangkas Tunjangan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 05 November 2018
Banyak ASN Sering Absen, Wagub Papua Barat Ancam Pangkas Tunjangan

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani (Foto: papuakini.co)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presentase kehadiran aparatur negeri sipil (ASN) di Provinsi Papua Barat membuat gerah Wakil Gubernur Mohamad Lakotani. Betapa tidak, pada saat apel gabungan, jumlah ASN yang hadir hanya sedikit. Sementara sebagian besar lebih memilih absen.

"Masih banyak yang tidak hadir, ini apa masalahnya. Padahal sudah ada kebijakan yang luar biasa yang berpihak kepada pegawai," kata Lakotani dihadapan pejabat eselon dan seluruh ASN di Manokwari, Senin (5/11).

Bukan hanya sekali lagi Lakotani menyoroti kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat. Sudah berulangkali diingatkan namun tetap saja ada oknum ANS yang membandel dan bolos. Padahal, tunjangan untuk para ASN sudah dinaikkan dengan jumlah yang relatif besar.

Menurut Lakotani, mulai tahun 2018 seluruh ASN sudah menerima tunjangan penambahan penghasilan (TPP) yang jumlahnya tidak sedikit. Melalui kebijakan tersebut seharusnya kinerja ASN meningkat.

Wagub Papua Barat Mohamad Lakotani
Wagub Papua Barat Mohamad Lakotani (Foto: papuakini.co)

"Dan kalau kita lihat yang tidak hadir ya orang itu-itu saja. Dalam aturan sudah jelas, yang dapat TPP ya yang rajin masuk, yang tidak jangan ribut untuk meminta tunjangan," ujarnya.

Wagub Papua Barat mengemukakan, masih banyak orang yang mengantre untuk menjadi pegawai negeri sipil. Semestinya ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat bersyukur karena sudah menyandang status pegawai.

"Kalian harus bersyukur, karena masih banyak orang mengantre, tapi belum berkesempatan. Yang sudah ini mestinya menjaga baik kepercayaan negara, dengan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya," ucapnya, menegaskan.

Sebagaimana dilansir Antara, TPP bagi pegawai Provinsi Papua Barat sudah diterapkan sejak Agustus 2018, penambahan penghasilan bagi pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp50 juta perbulan, eselon IIA Rp35 juta, eselon IIB Rp25 juta, Eselon III Rp17,5 juta dan Eselon IV Rp10 juta.

TPP bagi staf golongan I hingga pejabat fungsional utama dirancang pada kisaran Rp2,5 juta hingga Rp8 juta perbulan. Bagi tenaga pendidik nonsertifikasi dirancang sebesar Rp1,5 juta. Tenaga pendidik yang sudah tersertifikasi Rp1 juta.

Seiring dengan penerapan TPP tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerapkan apel gabungan setiap hari. Apel yang wajib diikuti seluruh pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah tersebut dipusatkan di lapangan apel kantor gubernur.

Pada apel tersebut, seluruh OPD wajib melaporkan kehadiran pegawai masing-masing. Tingkat kehadiran pegawai di seluruh OPD dapat diketahui seluruh peserta apel.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dianggap Tabrak UU Pemilu, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu

#Papua Barat #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Gubernur Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan