Bantah Melawan Mabes, Polda Metro Beberkan Alasan Bantu AKBP Jerry Siagian


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meluruskan pernyataan terkait pemberian bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, anggapan Polda Metro melawan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum atas putusan PTDH terhadap mantan Wadirkrimum tidaklah benar.
"Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri," ujar Zulpan kepada wartawan yang dikutip, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Tidak Hormat
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya patuh dan taat terhadap putusan Mabes Polri atas putusan PTDH mantan Wadirkrimum.
"Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang dewan kode etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap Saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro," paparnya.
Zulpan menuturkan, pemberian bantuan hukum yang dimaksudkan yakni apabila memang diperlukan.
"Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding, artinya perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia (Jerry) tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri," jelasnya.
Baca Juga:
AKBP Jerry Raymond Siagian Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Zulpan menambahkan, Mabes Polri juga bisa memerintahkan kepada Polda Metro Jaya dalam pendampingan hukum.
"Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan," tambahnya.
Jerry sendiri merupakan anggota Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Ia terlibat dalam memuluskan jalan Irjen Ferdy Sambo dalam perkara Brigadir J. (Knu)
Baca Juga:
Besok, Sidang Etik Wadir Krimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Bakal Digelar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
