Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap Ketiga Cair, Penerima Dapat Rp 900 Ribu
Pemprov DKI secara simbolis memberikan Bansos PKD kepada penerima. (Foto: Dok/Pemprov DKI)
MerahPutih.com - Penerima bantuan Sosial (Bansos) yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), bisa bernafas lega. Sebab, tahap ketiga sudah dicairkan secara bertahap mulai 19 September 2024.
Secara keseluruhan, penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 ada sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, penerima bansos tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI. Lalu, sudah lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.
"Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Dimana jumlah tiap bulannya sebesar Rp 300 ribu. Jadi, total yang dicairkan sebanyak Rp 900 ribu," ujar Premi dalam keterangannya, Sabtu (21/9).
Baca juga:
Pemprov DKI Distribusikan Bansos kepada Ratusan Warga Kepulauan Seribu
Adapun penerima Bansos PKD sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, yakni ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta; terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun.
Selanjutnya, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos); merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI; ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) Juni 2022; ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI; kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M).
Kemudian, warga binaan panti sosial; variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter); dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga:
Dishub Tegaskan TransJakarta Laut Masuk dalam Perencanaan Pemprov DKI
Terkait Bansos PKD Tahap 3 ini, data penerima diperoleh dari DTKS penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023, dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Menanggapi adanya data penerima Bansos yang dicoret dari daftar penerima, Premi menyebutkan, bahwa terdapat banyak faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
"Ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M)," jelasnya.
Informasi lengkap terkait Bansos PKD, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, dan laman siladu.jakarta.go.id. Lalu, dapat juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (08973838586) serta Bank DKI 1500 351. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan