Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 April 2023
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen

Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) bersama jajarannya dalam Pengumuman Hasil RDG April 2023 di Jakarta, Selasa (18/04/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan BI alias BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 17-18 April 2023, setelah terakhir menaikkan bunga acuan pada Januari 2023.

Selain itu, suku bunga deposit facility pun tetap dipertahankan pada level 5 persen dan suku bunga lending facility etap di posisi 6,5 persen.

Baca Juga:

BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Bps Jadi 5,25 Persen

Bank Indonesia meyakini suku bunga acuan sebesar 5,75 persen memadai untuk mengarahkan inflasi inti terkendali kisaran 2-4 persen di sisa tahun 2023 dan inflasi Indeks Harga Konsumen dapat kembali kesasaran 2-4 persen lebih awal dari perkiraan sebelumnya.

Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat guna mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global terhadap nilai tukar rupiah.

"Penurunan inflasi memang sudah terjadi lebih cepat dan bahkan lebih rendah dari yang kami perkirakan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan April di Jakarta, Selasa.

Tekanan inflasi yang terus menurun dipengaruhi oleh dampak positif kebijakan moneter BI yang pre-emptive dan forward looking. Serta sinergi yang erat dalam pengendalian inflasi antara BI dan pemerintah (pusat dan daerah) dalam (Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.



Bank Sentral akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah) dalam pengendalian inflasi. Tekanan inflasi terus menurun dan mendukung stabilitas perekonomian. Inflasi IHK (Indeks Harga Konsumen) secara bulanan tercatat 0,18 persen lebih rendah dari pola historis di periode awal bulan Ramadhan yakni Maret 2023, sehingga secara tahunan turun dari level bulan sebelumnya sebesar 5,47 persen menjadi 4,97 persen.


Penurunan inflasi ini, terjadi di semua kelompok, yaitu inti, pangan bergejolak, dan harga diatur pemerintah. Sementara, inflasi inti Maret 2023 terus melambat dari 3,09 persen menjadi 2,94 persen secara tahunan, yang dipengaruhi ekspektasi inflasi dan tekanan inflasi barang impor yang menurun serta pasokan agregat memadai dalam merespons kenaikan permintaan barang dan jasa.

"Adapun inflasi harga bergejolak turun dari 7,62 persen menjadi 5,83 persen secara tahunan," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Berbagai Bank Sentral di Dunia Berlomba Naikkan Suku Bunga

#Inflasi #Suku Bunga Acuan #Bank Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru melaksanakan redenominasi rupiah karena berisiko memicu inflasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Indonesia
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Indonesia
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Bank Indonesia menilai cadangan devisa ini mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Indonesia
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Lonjakan inflasi saat ini menunjukkan masyarakat mulai beralih ke investasi emas setelah diluncurkannya bullion bank pada Februari 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Indonesia
Harga Emas Perhiasan Picu Lonjakan Inflasi RI, Tertinggi dalam 26 Bulan
BPS mencatat tren naiknya harga emas ini bukan hal baru karena sudah terjadi selama 26 bulan berturut-turut.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Harga Emas Perhiasan Picu Lonjakan Inflasi RI, Tertinggi dalam 26 Bulan
Indonesia
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Kebijakan makro prudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Indonesia
Indonesia Inflasi 0,28 di Oktober, Sumut Alami Inflasi Tertinggi Capai 4,97 Persen
Sementara inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Kerinci sebesar 6,70 persen dengan IHK sebesar 113,49
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Indonesia Inflasi 0,28 di Oktober, Sumut Alami Inflasi Tertinggi Capai 4,97 Persen
Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Bagikan