Banggar DPR Sambut Positif Usulan Menaikkan Gaji ASN dan Personel TNI-Polri
Anggota DPR RI Said Abdullah. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta TNI dan Polri. Sesuai RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk menaikkan gaji ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen. Selain itu, dana pensiunan ASN, TNI dan Polri juga diusulkan naik sebesar 12 persen.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyambut positif usulan pemerintah tersebut. Dia pun turut mendukung agar rencana itu dapat terealisasi.
Baca Juga:
"Rencananya Badan Anggaran DPR bersama pemerintah akan membahas hal ini pada rapat 19 September 2023 mendatang," kata Said kepada wartawan, Selasa (12/9).
Said mengatakan usulan kenaikan gaji itu berdasarkan pertimbangan kekuatan fiskal 2024. Dengan naiknya gaji para pegawai ASN serta personel TNI dan Polri, maka diharapkan dapat memperkuat kondisi kesehatan fiskal.
Dia meyakini kenaikan gaji tersebut tidak akan berdampak signifikan pada naiknya inflasi. Sebab, naiknya permintaan barang konsumsi akan diimbangi dengan kecukupan pasokan.
Tak hanya itu, dia berharap kenaikan gaji dapat berdampak positif bagi kesejahteraan ASN, TNI, Polri dan para pensiunan. Pasalnya, mereka tidak mendapatkan kenaikan gaji dan pensiunan selama empat tahun terakhir.
"Padahal setiap tahun kita menghadapi kenaikan inflasi. Sehingga kenaikan ini kita harapkan bisa menjadi kesempatan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Said berharap kenaikan gaji juga dapat meningkatkan tingkat konsumsi rumah tangga, khususnya dari rumah tangga ASN, TNI dan Polri.
Terkait tunjangan pensiunan, dia berharap bisa mendorong kegiatan ekonomi lebih luas atau berdampak multiplayer sehingga adanya pergerakan ekonomi pada sektor riil.
"Dengan konsumsi yang meningkat kita harapkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional juga meningkat," imbuhnya.
Dia juga meyakini etos kerja para ASN, anggota TNI dan Polri akan meningkat seiring dengan kenaikan gaji. Menurut Said, mereka adalah ujung tombak dalam menjalankan program pemerintahan di bidang pelayanan umum dan kesejahteraan rakyat.
Kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI dan Polri juga diharapkan menjadi perlindungan sosial dalam meringankan biaya hidup, di saat mereka sudah tidak produktif lagi.
“Kebijakan ini juga kita harapkan menguatkan resiliensi para pensiunan ASN, TNI dan Polri terhadap peningkatan biaya hidup tahunan, khususnya perlindungan di hari tua yang kebutuhan terhadap biaya kesehatan potensial meningkat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta