Bandar Narkoba Ditangkap di Lokasi Wisata Gili Trawangan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juli 2017
Bandar Narkoba Ditangkap di Lokasi Wisata Gili Trawangan

Polisi berjaga di Mataram, Lombok (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Ukuran:
14
Audio:

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial AP (31), yang diduga bandar narkoba di lokasi wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

AP yang diketahui berasal dari Melayu, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba pada Minggu (9/7) Malam, oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

"Yang bersangkutan kami amankan di salah satu 'home stay' Gili Trawangan lengkap dengan barang bukti narkobanya," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Kamis (13/7).

Barang bukti narkoba yang ditemukan berupa 3,53 gram kokain, 3,25 gram sabu-sabu, 0,81 gram ganja kering, dan 25 pil ekstasi.

"Untuk barang bukti narkoba ini semuanya sudah kita uji laboratorium dan hasilnya positif seluruhnya ada narkoba, termasuk kokain itu masuk kategori kelas satu yang harganya bisa mencapai Rp7,5 Juta pergram," ucap Gede Agung.

Selain narkoba, petugas juga turut menemukan barang bukti yang menguatkan peran AP sebagai pengedar, antara lain, timbangan digital, sendok khusus untuk memoketkan narkoba, gunting, satu bungkus pipet, bong hisap, korek api, sejumlah klip plastik bening kosongan, dan uang Rp1,7 Juta.

"Uang yang kita amankan ini diakuinya adalah hasil penjualan narkoba," ujarnya.

Karena perbuatannya, AP disangkakan terhadap Pasal 111 Ayat 1 Huruf a, Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam aturannya, yang bersangkutan terancam pidana hukuman paling berat 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Untuk pasal 111 khusus untuk ganja kering, karena beratnya dibawah satu gram, maka dari itu kita kita kenakan pada ayat 1 dan karena urinenya positif, yang bersangkutan kita juga kenakan pasal 127," ucapnya.

Lebih lanjut, modus penjualan yang digunakan pelaku dalam aksinya ini sudah terlihat secara terbuka di hadapan masyarakat. Bahkan setiap acara hiburan malam di kawasan wisata setempat, AP tidak segan menawarkan dan menjual produknya ke para wisatawan.

"Target pasarannya memang para wisatawan, karena dengan menjualnya ke mereka, pelaku bisa memperoleh keuntungan dua bahkan tiga kali lipat dari harga biasanya," kata Gede Agung.

Kini AP beserta barang buktinya telah diamankan kepolisian di Mapolda NTB. Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan.(*)

Sumber: ANTARA

#Narkoba #Sindikat Narkoba #Lombok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan