Baleg Setujui RUU Haji jadi Inisiatif DPR. BP Haji Bakal Jadi Setingkat Menteri?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Baleg Setujui RUU Haji jadi Inisiatif DPR. BP Haji Bakal Jadi Setingkat Menteri?

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadikannya usul inisiatif DPR.

Persetujuan ini menandai langkah krusial dalam memperkuat tata kelola haji nasional, khususnya dengan penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang diusulkan menjadi lembaga setingkat menteri.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa revisi ini menambahkan Pasal 1A yang secara spesifik mendefinisikan BP Haji dan Umrah sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujar Politisi Fraksi PKB itu dalam keterangannya, Rabu (9/7).

Baca juga:

BPKH Hormati Penyelidikan KPK soal Kuota Haji 2024

Selama ini, keberadaan BP Haji diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Dengan dimasukkannya definisi BP Haji ke dalam undang-undang, status lembaga ini akan semakin kuat secara hukum dan administratif. Hal ini krusial untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, revisi undang-undang ini juga mengatur pembagian visa haji menjadi dua kategori: visa kuota dan visa nonkuota. Iman Sukri menyatakan bahwa pengaturan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota, memastikan kepastian hukum dan arah pengaturan terhadap perlindungan mereka.

Revisi ini juga memuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Mekanisme baru ini akan diterapkan mulai tahun 2025 untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 dan 2027.

Untuk tahun-tahun berikutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Iman Sukri menambahkan, revisi ini menyisipkan Pasal 127D tentang mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari "peran serta masyarakat" menjadi "partisipasi masyarakat".

Baca juga:

Perumahan Haji dan Bandara Taibah Jadi Salah Satu Pembahasan Prioritas Arab Saudi–Indonesia

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke rapat paripurna terdekat agar disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Indonesia adalah negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada musim haji 2025, jumlah jemaah Indonesia mencapai 241.000 orang, terdiri dari 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota. Dengan jumlah jemaah sebesar ini, penguatan regulasi dan kelembagaan sangat mendesak demi memastikan pelayanan dan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah.

#Ibadah Haji #Jamaah Haji #DPR RI #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Indonesia
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Poin tersebut, ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Berita Foto
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Peserta aksi membawa poster saat mengikuti Aksi Piknik Nasional Rakyat di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 06 September 2025
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Berita Foto
Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
Tiga orang Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat, dalam Konferensi Pers, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 September 2025
Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Alasan pembekuan karena DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Bagikan