Baleg Setujui RUU Haji jadi Inisiatif DPR. BP Haji Bakal Jadi Setingkat Menteri?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Baleg Setujui RUU Haji jadi Inisiatif DPR. BP Haji Bakal Jadi Setingkat Menteri?

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadikannya usul inisiatif DPR.

Persetujuan ini menandai langkah krusial dalam memperkuat tata kelola haji nasional, khususnya dengan penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang diusulkan menjadi lembaga setingkat menteri.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa revisi ini menambahkan Pasal 1A yang secara spesifik mendefinisikan BP Haji dan Umrah sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujar Politisi Fraksi PKB itu dalam keterangannya, Rabu (9/7).

Baca juga:

BPKH Hormati Penyelidikan KPK soal Kuota Haji 2024

Selama ini, keberadaan BP Haji diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Dengan dimasukkannya definisi BP Haji ke dalam undang-undang, status lembaga ini akan semakin kuat secara hukum dan administratif. Hal ini krusial untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, revisi undang-undang ini juga mengatur pembagian visa haji menjadi dua kategori: visa kuota dan visa nonkuota. Iman Sukri menyatakan bahwa pengaturan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota, memastikan kepastian hukum dan arah pengaturan terhadap perlindungan mereka.

Revisi ini juga memuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Mekanisme baru ini akan diterapkan mulai tahun 2025 untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 dan 2027.

Untuk tahun-tahun berikutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Iman Sukri menambahkan, revisi ini menyisipkan Pasal 127D tentang mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari "peran serta masyarakat" menjadi "partisipasi masyarakat".

Baca juga:

Perumahan Haji dan Bandara Taibah Jadi Salah Satu Pembahasan Prioritas Arab Saudi–Indonesia

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke rapat paripurna terdekat agar disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Indonesia adalah negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada musim haji 2025, jumlah jemaah Indonesia mencapai 241.000 orang, terdiri dari 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota. Dengan jumlah jemaah sebesar ini, penguatan regulasi dan kelembagaan sangat mendesak demi memastikan pelayanan dan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah.

#Ibadah Haji #Jamaah Haji #DPR RI #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Tantangan kesehatan di masa depan banyak bersumber dari zoonosis seperti virus Nipah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Jemaah jalur ilegal dipastikan tidak akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi yang layak di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Pengunduran diri ini enggak bisa dilihat semata sebagai persoalan individu, tetapi memang menjadi alarm untuk semua pemangku kepentingan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Puteri menekankan bahwa pencapaian target tersebut memerlukan kerja sama yang solid antar lini kebijakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Indonesia
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
IHSG merupakan tolok ukur utama kondisi pasar dan ekonomi bangsa yang tidak hanya berdampak pada investor domestik, tetapi juga menjadi cerminan kepercayaan pasar internasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
Indonesia
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Komisi XI DPR RI mendesak agar proses seleksi pengganti dilakukan dengan standar integritas yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Bagikan