Baleg Setujui RUU Haji jadi Inisiatif DPR. BP Haji Bakal Jadi Setingkat Menteri?

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadikannya usul inisiatif DPR.
Persetujuan ini menandai langkah krusial dalam memperkuat tata kelola haji nasional, khususnya dengan penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang diusulkan menjadi lembaga setingkat menteri.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa revisi ini menambahkan Pasal 1A yang secara spesifik mendefinisikan BP Haji dan Umrah sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.
“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujar Politisi Fraksi PKB itu dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Baca juga:
Selama ini, keberadaan BP Haji diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Dengan dimasukkannya definisi BP Haji ke dalam undang-undang, status lembaga ini akan semakin kuat secara hukum dan administratif. Hal ini krusial untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, revisi undang-undang ini juga mengatur pembagian visa haji menjadi dua kategori: visa kuota dan visa nonkuota. Iman Sukri menyatakan bahwa pengaturan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota, memastikan kepastian hukum dan arah pengaturan terhadap perlindungan mereka.
Revisi ini juga memuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Mekanisme baru ini akan diterapkan mulai tahun 2025 untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 dan 2027.
Untuk tahun-tahun berikutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Iman Sukri menambahkan, revisi ini menyisipkan Pasal 127D tentang mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari "peran serta masyarakat" menjadi "partisipasi masyarakat".
Baca juga:
Perumahan Haji dan Bandara Taibah Jadi Salah Satu Pembahasan Prioritas Arab Saudi–Indonesia
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke rapat paripurna terdekat agar disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Indonesia adalah negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada musim haji 2025, jumlah jemaah Indonesia mencapai 241.000 orang, terdiri dari 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota. Dengan jumlah jemaah sebesar ini, penguatan regulasi dan kelembagaan sangat mendesak demi memastikan pelayanan dan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini

Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)