Baleg Ogah Bahas Revisi UU Penyiaran Ajuan Komisi I DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Mei 2024
Baleg Ogah Bahas Revisi UU Penyiaran Ajuan Komisi I DPR

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Setelah muncul berbagai penolakan dari kalangan jurnalis, akademisi dan para aktivis demokrasi, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akhirnya ditunda untuk disahkan.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Ia mengatakan, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. "Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," kata Supratman.

Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI.

Baca juga:

Baleg DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

"Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi," katanya.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.

Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Baca juga:

Revisi UU Penyiaran Berpotensi Langgengkan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers. (*)

#RUU Penyiaran #Tolak RUU Penyiaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Pihaknya ingin mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Indonesia
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Andina menyoroti krisis eksistensial yang dihadapi ekosistem penyiaran nasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Indonesia
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Akun ganda sering kali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Indonesia
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
DPR ingin pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
Indonesia
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
DPR menginginkan adanya asas keadilan antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
Indonesia
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Masing-masing komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) ke Baleg DPR RI
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 November 2024
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Video
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. DPR ingin pembahasan ini melibatkan banyak pihak, terutama dari organisasi-organisasi jurnalistik.
Rezita Kesuma - Sabtu, 22 Juni 2024
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
Indonesia
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Ada beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Juni 2024
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Indonesia
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Jurnalistik investigasi eksklusif perlu diatur agar tidak semua media penyiaran bisa sembarangan membeli hak siar untuk konten sensitif.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Indonesia
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Juni 2024
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Bagikan