Baleg DPR Janji Kaji Alasan Urgensi Perppu Cipta Kerja


Sidang Paripurna DPR. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Ciptaker.
Perppu itu diklaim sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan ke depan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.
Baca Juga:
DPR Tidak Punya Hak Membahas Perppu Cipta Kerja, Hanya Bisa Menerima atau Menolak
Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani menyebutkan argumentasi pemerintah soal urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) akan menjadi pertimbangan DPR RI.
"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani.
Ia mengatakan, Badan Legislasi DPR RI akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Urgensi penerbitan pasti akan menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ciptaker.
Christina Aryani mengatakan, sampai saat ini badan legislasi belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Ciptaker. Baleg DPR akan mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu dalam masa sidang tersebut.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.
Indah menjelaskan, tujuan penerbitan Perppu Ciptaker. Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Kedua, kata dia, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, mendapat imbalan, perlakuan yang adil, dan layak dalam hubungan kerja.
Tujuan selanjutnya, kata dia, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi, UMKM, dan industri nasional.
Terakhir, kata ia, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional.
DPR telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.
Sesuai dengan ketentuan UUD Negara RI 1945, perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut. (*)
Baca Juga:
Penerbitan Perppu Cipta Kerja Jaga Momentum Investasi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Harga Beras Berikan Kontribusi Inflasi Terbesar Kelompok Pangan Setelah Bawang Merah

Angka Kemiskinan Jakarta Year On Year Turun, Gubernur Klaim Berhasil Kendalikan Inflasi

Strategi Sukses Jakarta Kendalikan Inflasi Jadi Kunci Stabilitas Harga Pangan dan Distribusi Efisien

Dalam 20 Bulan Terakhir Harga Emas Alami Lonjakan Tertinggi di April 2025

IMF Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Anjlok, Istana Optimis Masih akan Baik-Baik Saja

Sekjen Gerindra Sebut Megawati Ajarkan Prabowo soal Pemulihan Ekonomi

Inflasi Jakarta 2 Persen di Maret 2025, Tarif Listrik Jadi Penyumbang Terbesar

Pemerintah Didesak Percepat Stimulus untuk Meredam Dampak Gejolak Ekonomi

Pemerintah Bantah Penurunan Daya Beli Akibatkan Deflasi, Ini Karena Intervensi Pemerintah
