Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Balas Pantun Jaksa, SYL Samakan Diri dengan Tangisan Umar Bin Khatab

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Juli 2024
Balas Pantun Jaksa, SYL Samakan Diri dengan Tangisan Umar Bin Khatab

Syahrul Yasin Limpo balas pantun jaksa KPK.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SYAHRUL Yasin Limpo (SYL) membalas pantun jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyebut eks Menteri Pertanian, yang mengklaim diri sebagai pahlawan, justru menangis sesenggukan ketika mendengar tuntutan.

Kasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menegaskan tangis kliennya merupakan bentuk dialog dengan sang pencipta. Hal itu disampaikan Djamaluddin saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7).

"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yg keluar dari kesedihan merupakan sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada tuhan, segala kebesaran dan kekuatan itu," ujarnya.

Dengan begitu, kata Djamaluddin, tak ada alasan untuk berhenti meneteskan air mata bila hal itu merupakan kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani.

Baca juga:

Pantun Jaksa untuk SYL: Nangis Sesenggukan hingga Masih Suka Biduan

Bahkan, lanjut dia, tokoh besar seperti Umar Bin Khatab yang sangat ditakuti banyak orang di masanya tak segan menangis. "Tokoh besar seperti Umar Bin Khatab, yang iblis pun takut padanya, tak segan-segan menangis bercucuran air mata," tuturnya.

Menurut Djamaluddin, tangis SYL itu sebagai kejujuran yang telah disampaikan terkait dengan seluruh kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. "Tangis terdakwa yang jujur disampaikan terdakwa tanpa rekaysa karena beliau benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Djamaluddin.

Sebelumnya JPU KPK melempar pantun untuk membalas nota pembelaan atau pleidoi SYL. Pantun itu menyindir politikus NasDem itu, yang mengklaim seorang pejuang tapi justru menangis di persidangan.

"Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh Indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesenggukan," ujar Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). (Pon)

Baca juga:

SYL Beberkan Modus Anak Buahnya di Kementan Saat Berharap Pamrih

#Syahrul Yasin Limpo #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan