Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bagian Promosi dan Perizinan Jadi Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 November 2022
Bagian Promosi dan Perizinan Jadi Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. ANTARA/Ulfa Jainita/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pelanggaran izin konser Berdendang Bergoyang memasuki babak baru.

Polisi menjerat dua tersangka baru terkait festival musik yang berlangsung di Istora Senayan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua orang dijadikan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (21/11) kemarin.

Baca Juga:

2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Lolos dari Penahanan

"Per kemarin sore kami hasil gelar tersangka bertambah dua orang, jadi total seluruhnya ada empat orang," kata Komarudin di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).

Dua tersangka baru ini adalah AL selaku penanggung jawab perizinan dan MA selaku penanggung jawab promosi serta produksi.

AL diduga mengetahui jumlah tiket yang terjual. Namun, dia juga mengajukan izin dengan angka yang juga jauh dengan tiket yang terjual.

"Sementara (MA) mengetahui pemasangan layout panggung termasuk mempromosikan event tersebut," imbuhnya.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal turut serta yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski berstatus tersangka, AL dan MA hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak ditahan," ucap Komarudin.

Baca Juga:

Panitia Konser Berdendang Bergoyang Dijerat UU Karantina dan Pidana Kelalaian

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP yang juga direktur perusahaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 360 ayat (2) KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya tak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan keduanya bersikap kooperatif.

Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Namun pada hari kedua atau Sabtu (29/10), acara tersebut dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan atas alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton. (Knu)

Baca Juga:

Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis

#Konser Musik #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
ShowBiz
Konser 25 Tahun RADJA Hadirkan Charly Vanhouten, Andika Mahesa, hingga Diskopantera
RADJA merayakan 25 tahun perjalanan musik lewat konser spesial di Bengkel Hall, Jakarta, pada 20 Agustus 2026. Simak jadwal, bintang tamu, konsep konser, serta harga tiketnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Konser 25 Tahun RADJA Hadirkan Charly Vanhouten, Andika Mahesa, hingga Diskopantera
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Indonesia
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Polisi bantah temuan racun dalam olah TKP kematian Sutrimo di klinik Kebayoran Baru. Barang bukti dibawa ke Puslabfor Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Indonesia
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka bentrok Matraman dan Jalan Tambak. 4 tersangka kasus perusakan, 3 tersangka kasus pengeroyokan. Satu korban tewas, satu luka dirawat di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Bagikan