Bagian Promosi dan Perizinan Jadi Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. ANTARA/Ulfa Jainita/aa.
MerahPutih.com - Kasus pelanggaran izin konser Berdendang Bergoyang memasuki babak baru.
Polisi menjerat dua tersangka baru terkait festival musik yang berlangsung di Istora Senayan itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua orang dijadikan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (21/11) kemarin.
Baca Juga:
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Lolos dari Penahanan
"Per kemarin sore kami hasil gelar tersangka bertambah dua orang, jadi total seluruhnya ada empat orang," kata Komarudin di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).
Dua tersangka baru ini adalah AL selaku penanggung jawab perizinan dan MA selaku penanggung jawab promosi serta produksi.
AL diduga mengetahui jumlah tiket yang terjual. Namun, dia juga mengajukan izin dengan angka yang juga jauh dengan tiket yang terjual.
"Sementara (MA) mengetahui pemasangan layout panggung termasuk mempromosikan event tersebut," imbuhnya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal turut serta yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski berstatus tersangka, AL dan MA hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak ditahan," ucap Komarudin.
Baca Juga:
Panitia Konser Berdendang Bergoyang Dijerat UU Karantina dan Pidana Kelalaian
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP yang juga direktur perusahaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 ayat (2) KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya tak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan keduanya bersikap kooperatif.
Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Namun pada hari kedua atau Sabtu (29/10), acara tersebut dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan atas alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton. (Knu)
Baca Juga:
Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Rayakan Valentine, Josh Groban Kembali ke Jakarta lewat GEMS World Tour 2026
31 Januari 2026, Padi Reborn Tutup Rangkaian Perayaan 28 Tahun Perjalanan
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Portura Akhiri Etape Empat Kota di Pos Bloc Jakarta, Merayakan Dialog Musik dan Kota
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi