Bagian Promosi dan Perizinan Jadi Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 November 2022
Bagian Promosi dan Perizinan Jadi Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. ANTARA/Ulfa Jainita/aa.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kasus pelanggaran izin konser Berdendang Bergoyang memasuki babak baru.

Polisi menjerat dua tersangka baru terkait festival musik yang berlangsung di Istora Senayan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua orang dijadikan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (21/11) kemarin.

Baca Juga:

2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Lolos dari Penahanan

"Per kemarin sore kami hasil gelar tersangka bertambah dua orang, jadi total seluruhnya ada empat orang," kata Komarudin di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).

Dua tersangka baru ini adalah AL selaku penanggung jawab perizinan dan MA selaku penanggung jawab promosi serta produksi.

AL diduga mengetahui jumlah tiket yang terjual. Namun, dia juga mengajukan izin dengan angka yang juga jauh dengan tiket yang terjual.

"Sementara (MA) mengetahui pemasangan layout panggung termasuk mempromosikan event tersebut," imbuhnya.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal turut serta yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski berstatus tersangka, AL dan MA hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak ditahan," ucap Komarudin.

Baca Juga:

Panitia Konser Berdendang Bergoyang Dijerat UU Karantina dan Pidana Kelalaian

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP yang juga direktur perusahaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 360 ayat (2) KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya tak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan keduanya bersikap kooperatif.

Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Namun pada hari kedua atau Sabtu (29/10), acara tersebut dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan atas alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton. (Knu)

Baca Juga:

Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis

#Konser Musik #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Angkat Tema 'Saling Silang', Synchronize Fest 2025 Bawa Ruang Kolaborasi Seni Rupa
Synchronize Fest 2025 mengangkat tema Saling Silang, Tema ini berasal dari simbol angka Romawi "X", yang dimaknai sebagai lambang perjumpaan lintas generasi.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Angkat Tema 'Saling Silang', Synchronize Fest 2025 Bawa Ruang Kolaborasi Seni Rupa
Lifestyle
Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Tak Sabar Tampil di Synchronize Fest 2025
Tahun lalu, Elvy juga tampil di Synchronize Fest 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Tak Sabar Tampil di Synchronize Fest 2025
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
ShowBiz
Gorillaz Keluar Kandang di Konser 25 Tahun, tak lagi Sembunyi di Balik Animasi
Gorillaz kini memilih untuk tampil live.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
 Gorillaz Keluar Kandang di Konser 25 Tahun, tak lagi Sembunyi di Balik Animasi
Bagikan