Panitia Konser Berdendang Bergoyang Dijerat UU Karantina dan Pidana Kelalaian

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 06 November 2022
Panitia Konser Berdendang Bergoyang Dijerat UU Karantina dan Pidana Kelalaian

Penyanyi Nadin Amizah melantunkan lagu dalam Festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Kompleks GBK, Jakarta, Sabtu (29/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konser Berdendang Bergoyang, yang berlangsung di Istora Senayan, pada akhir pekan lalu berbuntut panjang. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya festival musik tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP.

Baca Juga:

Konser Hari Kedua NCT 127 Berakhir Sempurna

"HA itu penanggungjawab dan DP direktur," katanya, Minggu (6/11).

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Adapun festival musik "Berdendang Bergoyang" yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10) malam.

Festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara. Selain itu, pantia menjual tiket dengan jumlah yang melebihi ketentuan dan perizinan. (Knu)

Baca Juga:

Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis

#Konser #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
ShowBiz
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
BTS akan menggelar konser di Jakarta pada 26-27 Desember 2026. Harga tiket belum diumumkan, simak perkiraan harga berdasarkan konser BTS di Jepang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
ShowBiz
BTS Gelar Tur Global dengan 79 Pertunjukan Berdesain 360 Derajat, Jadi Penampilan K-Pop Terbesar dalam Sejarah
BTS akan tur mulai April 2026 hingga Maret 2027, dengan jadwal singgah di Amerika Utara, Eropa, Oseania, Asia Timur, dan Asia Tenggara.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
 BTS Gelar Tur Global dengan 79 Pertunjukan Berdesain 360 Derajat, Jadi Penampilan K-Pop Terbesar dalam Sejarah
ShowBiz
BTS Resmi Umumkan Tur Dunia 2026–2027, Dimulai 9 April dan Singgah di Indonesia pada Desember
BTS akan menyapa ARMY di Indonesia dalam konser dua malam di Jakarta pada 26-27 Desember 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
 BTS Resmi Umumkan Tur Dunia 2026–2027, Dimulai 9 April dan Singgah di Indonesia pada Desember
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Bagikan