MerahPutih.com - Pemasangan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang berpotensi berujung ke ranah hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan barang bukti.
"Kami melakukan pengumpulan bahan-bahan (bukti), data dan keterangan," kata Harli kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (31/1).
Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus dugaan korupsi ini. Kejagung berharap kementerian atau lembaga lain juga turut menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga:
"Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan," tutur dia.
Jika memang terindikasi korupsi, maka ini menjadi kewenangan Kejagung.
"Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami," lanjutnya.
Diketahui, pagar laut dengan bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di wilayah pesisir 16 desa dari 6 kecamatan di Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB dan dipegang beberapa pihak. (Knu)