Headline

Ayo Laporkan Kasus Korupsi, Jokowi Teken Aturan Hadiah Pelapor Sampai Rp200 Juta

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 09 Oktober 2018
Ayo Laporkan Kasus Korupsi, Jokowi Teken Aturan Hadiah Pelapor Sampai Rp200 Juta

Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menariknya Perpres ini dalam salah satu pasalnya menyatakan Pemerintah akan memberikan bayaran maksimal Rp200 juta kepada masyarakat yang melaporkan adanya pratik kasus korupsi. Bukan hanya uang, pemerintah juga mengganjar piagam penghargaan kepada masyarakat.

PP ini mengatur para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta," tulis Pasal 17 dari PP 43/2018 sebagaimana dikutip merahputih.com dari laman resmi Setneg.go.id, di Jakarta Selasa (9/10).

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi, foto: istockphoto.com

Presiden menerbitkan PP ini dengan menimbang Pasal 41 Ayat (5) dan Pasak 42 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Pengharaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya dugaan perkara suap juga akan mendapat apresiasi dengan besaran premi paling banyak Rp10 juta.

"Besaran premi yang diberikan pemerintah sebagaimana yang dimaksud Ayat (3) paling banyak Rp10 juta," tulis Pasal 17 Ayat (4) dari PP Nomor 43/2018 tersebut.

Sementara itu, Pasal 18 dari PP Nomor 43/2018 ini mengatur tentang pemberian penghargaan berupa piagam atau premi yang dilaksanakan berdasarkan penilaian dalam keputusan pimpinan instansi penegak hukum.

Penghargaan atau premi dari pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau suap akan dibayarkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian.

"Pelaksanaan Pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan penegak hukum itu ditetapkan," demikian bunyi Pasal 19 PP Nomor 43/2018 tersebut.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dikritik Keras Oposisi, Begini Pembelaan Luhut Pandjaitan Soal Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia

#Presiden Jokowi #Perpres PPK #Kasus Korupsi #Pencegahan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 9 menit lalu
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan