Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Juga Ditetapkan Tersangka KDRT


Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
MerahPutih.com - Polisi menetapkan Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Devnisa Putri.
"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara, ditingkatkan (statusnya) dari lidik ke sidik. Sekarang sudah tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Jakarta, Kamis (14/12)
Baca Juga
Bunuh 4 Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati
Saat ini, Bintoro mengatakan pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan untuk membuktikan tindakan KDRT yang dilakukan P kepada D.
"Tolong berikan kesempatan waktu kepada kami, karena ada dua kasus yang harus kami selesaikan, yaitu kasus KDRT dan pembunuhan berencana. Apabila sudah selesai semuanya, akan kami sampaikan," ujar Bintoro.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga
BPIP Khawatir Memori Mayoritas Generasi Muda Terhadap Pancasila Hilang
Pada Selasa (12/12), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa P cemburu kepada D sehingga ia melakukan tindakan KDRT. Akibat perbuatannya, istrinya itu harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu.
Motif itu jugalah yang membuat P berpikir untuk membunuh empat anaknya dan melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kanan dan kiri serta perutnya.
"Perbuatan ini dilakukan yang sebelumnya dia membuat pesan di handphone dan laptopnya. Ini yang mendasari dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya," ujar Ade. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
