Bunuh 4 Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 09 Desember 2023
Bunuh 4 Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati

Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya. Ia menghabisi nyawa keempat anaknya dengan cara disekap mulutnya secara bergiliran.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/12).

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Nyamuk Wolbachia Dikendalikan sebagai Senjata Pembunuh Manusia

Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakuka pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

Baca Juga

Dishub DKI Pecat PHL yang Jadi Otak Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Adapun tujuan perekaman video tersebut oleh tersangka P masih didalami oleh polisi.

"Masih kami dalami," kata Bintoro.

Atas perbuatan kejinya tersebut, Panca disangkakan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

Baca Juga

3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

#Breaking #Polres Jakarta Selatan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak
Terapis tewas yang bekerja di Delta Spa Pejaten itu masih berusia 14 tahun.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Indonesia
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (korsleting) pada mesin pendingin (chiller) restoran.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Dua gol Timnas Indonesia dicetak Kevin Diks dari titik putih namun tidak menghindarkan dari kekalahan melawan Arab Saudi.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Olahraga
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Timnas Indonesia unggul lebih dahulu lewat gol penalti Kevin Diks.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Bagikan