3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 November 2023
3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11). ANTARA/Syaiful

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (27/11), Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menuntut tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati.

Baca Juga

Kapolri dan Panglima TNI Tanda Tangani Prasasti Komitmen Netralitas Pemilu 2024

"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," ujarnya di Jakarta.

Selain hukuman mati, ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan, yakni dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan untuk memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dia, hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI.

"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis," tegas Jaya.

Baca Juga

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Janji Teruskan Program Yudo Margono

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Setelah mendengarkan tuntutan Oditur Militer, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Oditur Militer tersebut.

"Saya kasih waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa," kata Rudy.

Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023 dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Praka Riswandi dan kawan-kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko. (*)

Baca Juga

Peningkatan Kesejahteraan Prajurit Jadi PR Panglima TNI Agus Subiyanto

#TNI AD #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Indonesia
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dalam akibat aktivitas intraslab
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Bagikan