Awas, Sindikat Wartawan Gadungan Kerap ‘Stay’ di Hotel-hotel untuk Peras Korban yang Tengah ‘Check In
Ilustrasi wartawan. (Foto: Unsplash/The Climate Reality Project)
MerahPutih.com - Polisi mengungkap modus sindikat wartawan gadungan yang memeras korban di hotel. Keenam pelaku adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43).
Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat menjelaskan, para pelaku kerap mencari korban yang baru keluar check-in hotel.
"Pelaku stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta," kata AKP Fanni dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Biasanya, yang menjadi target adalah pria dewasa yang masuk ke hotel bersama perempuan bukan pasangan sahnya. Setelah mendapatkan target, mereka akan membuntuti korban dan diakhiri dengan pemerasan.
Baca juga:
"Korban diperas sebesar puluhan juta rupiah," jelasnya, soal modus tersangka yang akan melakukan pemerasan apabila tidak mau kegiatan korban viral.
Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari lalu.
Korban adalah seorang pria berinisial SA (42), seorang karyawan swasta. Awalnya seorang perempuan menemui korban di di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah hingga akhirnya mereka check-in di hotel kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
Baca juga:
Akhirnya, Jasad Wartawan Metro TV Korban Ledakan Speedboat Basarnas Ditemukan Setelah 7 Hari
Pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel. Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban dengan meminta uang Rp 30 juta. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah