Awas, Sindikat Wartawan Gadungan Kerap ‘Stay’ di Hotel-hotel untuk Peras Korban yang Tengah ‘Check In

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 12 Februari 2025
Awas, Sindikat Wartawan Gadungan Kerap ‘Stay’ di Hotel-hotel untuk Peras Korban yang Tengah ‘Check In

Ilustrasi wartawan. (Foto: Unsplash/The Climate Reality Project)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap modus sindikat wartawan gadungan yang memeras korban di hotel. Keenam pelaku adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43).

Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat menjelaskan, para pelaku kerap mencari korban yang baru keluar check-in hotel.

"Pelaku stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta," kata AKP Fanni dalam keterangannya, Rabu (12/2).

Biasanya, yang menjadi target adalah pria dewasa yang masuk ke hotel bersama perempuan bukan pasangan sahnya. Setelah mendapatkan target, mereka akan membuntuti korban dan diakhiri dengan pemerasan.

Baca juga:

Oknum Wartawan Gadungan Peras Korban ‘Check In’ dengan Perempuan di Hotel, Sampai Ancam Beritakan di Puluhan Media

"Korban diperas sebesar puluhan juta rupiah," jelasnya, soal modus tersangka yang akan melakukan pemerasan apabila tidak mau kegiatan korban viral.

Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari lalu.

Korban adalah seorang pria berinisial SA (42), seorang karyawan swasta. Awalnya seorang perempuan menemui korban di di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah hingga akhirnya mereka check-in di hotel kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga:

Akhirnya, Jasad Wartawan Metro TV Korban Ledakan Speedboat Basarnas Ditemukan Setelah 7 Hari

Pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel. Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban dengan meminta uang Rp 30 juta. (knu)

#Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Sigit menjelaskan, temuan tersebut bermula dari aktivitas anak-anak dalam kelompok komunitas yang tumbuh dari hobi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
 DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Indonesia
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Komisi Reformasi Kepolisian gelar RDP dan buka kanal WhatsApp untuk tampung aspirasi publik. Jimly bahas isu ijazah palsu hingga keluhan penahanan demonstran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Indonesia
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Mabes Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkap masih banyak rapor merah Polri, mayoritas di tingkat wilayah. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan hingga 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Bagikan