Aturan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional


Fasilitas cuci tangan di pintu masuk Pasar Kranggan Yogyakarta sebagai salah satu instrumen pola hidup bersih sehat untuk mendukung aktivitas pasar di era normal baru. ANTARA/Eka AR
MerahPutih.com - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan Menteri Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru
Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi pedagang maupun pembeli di pasar. Para pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas.
Baca Juga
Pasar Grosir di Beijing Ditutup Setelah Dua Kasus Infeksi COVID-19
Hindari menyentuh wajah terutama mata hidung dan mulut ketika berdagang apalagi menaik-turunkan masker dengan tangan yang kotor.
"Ingat cuci tangan sesering mungkin," ucapnya dalam konferensi pers melalui akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (14/6).

Kedua, lanjutnya, pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh dibawah 37,3 derajat. Hal tersebut merupakan panduan badan kesehatan dunia WHO.
"Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka, tak hanya itu orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya jangan masuk ke pasar," katanya.
Kemudian yang ketiga, semua pedagang pasar harus dipastikan negatif virus COVID-19 yang dilakukan dengan membuktikan hasil pemeriksaan PCR atau menggunakan rapid test.
Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Lalu poin keempat harus ada pembatasan pengunjung di pasar. Jumlah pengunjung di pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat tidak pandemi.
Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
"Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal satu setengah meter tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja," katanya.
Sedangkan poin yang kelima yaitu pengelola pasar diimbau menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.
Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.
Baca Juga
Ridwan Kamil Ungkap Penyebab Munculnya Kasus Positif COVID-19 di Pasar Tradisional
Untuk yang keenam adalah para pedagang juga harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir dengan physical distancing.
"Jarak antar pedagang sekitar satu setengah sampai dengan 2 meter," katanya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gubernur Pramono: Lomba Digitalisasi Pasar Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 5,18 Persen

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

4 Pasar Tradisional di Jakarta Bakal Direvitalisasi, Bulan Depan Digarap

Pemprov DKI Bakal Revitalisasi Empat Pasar dengan Pendekatan Modern

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
