Aturan Efisiensi Anggaran, Pemerintah Daerah diminta Batasi Pemberian Dana Hibah hingga Perjalanan Dinas 50 Persen
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait efisiensi anggaran yang akan menjadi pedoman kepala daerah dalam menjalankan APBD 2025.
Surat yang diterbitkan pada Minggu (23/2) itu bernomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat itu disebutkan, pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD tahun anggaran 2025 dengan langkah sebagai berikut:
Baca juga:
Pendapatan Pajak Jakarta Menurun, Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran
a. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.
d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
e. Surat edaran efisiensi anggaran, meminta kepala daerah memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Baca juga:
Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Rp 1,548 Triliun pada Program Pram-Rano
“Di antaranya mengenai masalah alat tulis kantor, perjalanan dinas dikurangi, rapat yang tak perlu, kemudian kegiatan seremonial," kata Tito di Akmil Magelang dikutip Senin (24/2).
Kemudian anggarannya dialihkan untuk program yang langsung dirasakan oleh rakyat. Misalnya bidang pendidikan dan renovasi sekolah rusak. “Kemudian bidang kesehatan, Puskesmas harus bagus standarisasinya," sebutnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri