Aturan Efisiensi Anggaran, Pemerintah Daerah diminta Batasi Pemberian Dana Hibah hingga Perjalanan Dinas 50 Persen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Februari 2025
Aturan Efisiensi Anggaran, Pemerintah Daerah diminta Batasi Pemberian Dana Hibah hingga Perjalanan Dinas 50 Persen

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait efisiensi anggaran yang akan menjadi pedoman kepala daerah dalam menjalankan APBD 2025.

Surat yang diterbitkan pada Minggu (23/2) itu bernomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat itu disebutkan, pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD tahun anggaran 2025 dengan langkah sebagai berikut:

Baca juga:

Pendapatan Pajak Jakarta Menurun, Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran

a. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.

d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

e. Surat edaran efisiensi anggaran, meminta kepala daerah memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Baca juga:

Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Rp 1,548 Triliun pada Program Pram-Rano

“Di antaranya mengenai masalah alat tulis kantor, perjalanan dinas dikurangi, rapat yang tak perlu, kemudian kegiatan seremonial," kata Tito di Akmil Magelang dikutip Senin (24/2).

Kemudian anggarannya dialihkan untuk program yang langsung dirasakan oleh rakyat. Misalnya bidang pendidikan dan renovasi sekolah rusak. “Kemudian bidang kesehatan, Puskesmas harus bagus standarisasinya," sebutnya.

#Mendagri Tito Karnavian #Tito Karnavian #Efisiensi Anggaran Pemerintah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Pemerintah Berlanjut Sampai 2027
pemerintah membidik belanja negara pada rentang 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Efisiensi Anggaran Pemerintah Berlanjut Sampai 2027
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Di Hadapan Pengusaha AS, Prabowo Pamer Efisiensi Anggaran dan Lebih Dulu Dibanding Trump
Di dalam acara yang diikuti pengusaha AS itu, Prabowo bercerita bagaimana pemerintahan yang dipimpinnya melakukan efisiensi anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Februari 2026
Di Hadapan Pengusaha AS, Prabowo Pamer Efisiensi Anggaran dan Lebih Dulu Dibanding Trump
Bagikan