Aturan Efisiensi Anggaran, Pemerintah Daerah diminta Batasi Pemberian Dana Hibah hingga Perjalanan Dinas 50 Persen

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait efisiensi anggaran yang akan menjadi pedoman kepala daerah dalam menjalankan APBD 2025.
Surat yang diterbitkan pada Minggu (23/2) itu bernomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat itu disebutkan, pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD tahun anggaran 2025 dengan langkah sebagai berikut:
Baca juga:
Pendapatan Pajak Jakarta Menurun, Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran
a. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.
d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
e. Surat edaran efisiensi anggaran, meminta kepala daerah memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Baca juga:
Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Rp 1,548 Triliun pada Program Pram-Rano
“Di antaranya mengenai masalah alat tulis kantor, perjalanan dinas dikurangi, rapat yang tak perlu, kemudian kegiatan seremonial," kata Tito di Akmil Magelang dikutip Senin (24/2).
Kemudian anggarannya dialihkan untuk program yang langsung dirasakan oleh rakyat. Misalnya bidang pendidikan dan renovasi sekolah rusak. “Kemudian bidang kesehatan, Puskesmas harus bagus standarisasinya," sebutnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mendagri Larang Pejabat Pamer Kekayaan hingga Gelar Pesta Mewah, Cuma Bisa Picu Provokasi

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Prabowo: Efisiensi Anggaran Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah

Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Tuai Kritik, Dituding Abaikan Efisiensi Anggaran

Belanja Negara Tahun 2026 Tembus Rp 3.700 Triliun! Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Berlangsung

Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)