Aturan Baru, Pemerintah kini Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2024
Aturan Baru, Pemerintah kini Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bekerjasama dengan operator seluler membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta. Upaya ini untuk menekan penggunaan pulsa sebagai alat transaksi judi online.

Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Digital Ismail mengungkapkan pembatasan transfer pulsa tersebut sudah diterapkan dan sudah berjalan.

"Jadi, aktivitas maksimal Rp 1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh operator seluler," ujar Ismail di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12).

Pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta itu karena sebelumnya diduga pulsa dimanfaatkan para pemain judi online sebagai alat transaksi.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator-operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa guna mencegah penyalahgunaan layanan untuk keperluan judi online.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," katanya.

Guna mencegah dan meminimalkan kemungkinan penggunaan layanan transfer pulsa untuk keperluan judi online, dia mengatakan, pembatasan transfer dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan.

Baca juga:

Kapolrestabes Semarang Ungkap Sindikat Gangster Didanai Situs Judi Online

Meutya juga mendorong pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Selain itu, dia mengatakan bahwa regulasi yang lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet dan penyedia jaringan serentak memblokir konten negatif.

Meutya menekankan pula penting upaya preventif melalui sosialisasi masif mengenai modus-modus judi online serta bahayanya. Penyampaian pesan literasi digital dari operator seluler dinilai efektif menjangkau masyarakat dengan tingkat penggunaan ponsel yang tinggi.

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," kata Meutya.

Baca juga:

Polisi Tangkap Agen dan Pelaku Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Menkomdigi menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi judi online.

"Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," katanya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran transaksi judi online di Indonesia pada kuartal ketiga 2024 mencapai Rp 43 triliun. Nilai itu naik Rp 9 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

#Meutya Hafid #Judi #Judi Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Jika sebelumnya lebih banyak melalui rekening bank maupun e-wallet, kini transaksi banyak menggunakan QRIS. Cara ini membuat transaksi berlangsung cepat antar akun dan diduga bermuara ke kripto.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Indonesia
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menkomdigi menegaskan Cloudflare, GPT 10.28, dan sejumlah PSE lain wajib segera mendaftar sesuai regulasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Indonesia
Akses Internet di Aceh–Sumut–Sumbar Mulai Pulih, 413 BTS Sudah Berfungsi
Menkomdigi Meutya Hafid memastikan akses internet di Aceh, Sumut, dan Sumbar pulih hingga 95–98 persen. Sebanyak 413 BTS sudah berfungsi kembali.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Akses Internet di Aceh–Sumut–Sumbar Mulai Pulih, 413 BTS Sudah Berfungsi
Indonesia
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
Karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
Indonesia
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Jumlah transaksi judi online di Indonesia menurun drastis hingga 57 persen. ?
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Indonesia
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Jika dibandingkan 2024, PPATK mencatat transaksi judol turun drastis 57 persen pada 2025, dari Rp 359 triliun menjadi Rp 155 triliun, alias turun 56 persen.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Indonesia
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia kehilangan sekitar US$ 8 miliar setiap tahun akibat aliran dana keluar melalui perjudian daring alias judol.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Indonesia
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Pemprov Jakarta akan menertibkan penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judol.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Bagikan