Aturan Baru, Pemerintah kini Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bekerjasama dengan operator seluler membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta. Upaya ini untuk menekan penggunaan pulsa sebagai alat transaksi judi online.
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Digital Ismail mengungkapkan pembatasan transfer pulsa tersebut sudah diterapkan dan sudah berjalan.
"Jadi, aktivitas maksimal Rp 1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh operator seluler," ujar Ismail di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12).
Pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta itu karena sebelumnya diduga pulsa dimanfaatkan para pemain judi online sebagai alat transaksi.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator-operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa guna mencegah penyalahgunaan layanan untuk keperluan judi online.
"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," katanya.
Guna mencegah dan meminimalkan kemungkinan penggunaan layanan transfer pulsa untuk keperluan judi online, dia mengatakan, pembatasan transfer dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan.
Baca juga:
Kapolrestabes Semarang Ungkap Sindikat Gangster Didanai Situs Judi Online
Meutya juga mendorong pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.
Selain itu, dia mengatakan bahwa regulasi yang lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet dan penyedia jaringan serentak memblokir konten negatif.
Meutya menekankan pula penting upaya preventif melalui sosialisasi masif mengenai modus-modus judi online serta bahayanya. Penyampaian pesan literasi digital dari operator seluler dinilai efektif menjangkau masyarakat dengan tingkat penggunaan ponsel yang tinggi.
"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," kata Meutya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Agen dan Pelaku Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Menkomdigi menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi judi online.
"Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," katanya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran transaksi judi online di Indonesia pada kuartal ketiga 2024 mencapai Rp 43 triliun. Nilai itu naik Rp 9 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Raker Menteri Komdigi dengan Komisi I DPR Bahas Anggaran Tahun 2026
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium