Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Aturan Baru MBG: Limbah Dapur SPPG Dievaluasi Tiap 3 Bulan Sekali

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 20 Maret 2026
Aturan Baru MBG: Limbah Dapur SPPG Dievaluasi Tiap 3 Bulan Sekali

(Ilustrasi) Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pengelolaan dan pemantauan limbah domestik dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap tiga bulan sekali.

“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, kepada media di Jakarta, Jumat (20/3).

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan.

Baca juga:

Gara-gara Bilas Bahan Makanan di Area Masjid, Operasional SPPG di Bogor Disetop BGN

Air limbah domestik dalam Program MBG terdiri atas dua jenis, yakni limbah non-kakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas dapur dan operasional di SPPG.

Kewajiban Tiap SPPG

Menurut Dadan, SPPG kini diberikan dua opsi pengelolaan, yaitu mengolah limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.

“Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dadan, dikutip Antara.

Jika limbah dibuang, lanjut dia, SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Cakupannya meliputi pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penentuan titik penataan, hingga memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase tanpa menimbulkan pencemaran.

Setiap SPPG juga diwajibkan menyediakan sarana pendukung seperti IPAL dan tempat penampungan sementara sampah sebelum diproses lebih lanjut.

Baca juga:

Prabowo Sudah Bekukan 1.000 Lebih SPPG Bermasalah, Jumlah Masih Bisa Bertambah

Pengawasan Kolaboratif

BGN menegaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan sendiri, melainkan secara kolaboratif dengan kementerian terkait lingkungan hidup, lembaga pemerintah di bidang pangan, serta pemerintah daerah.

Mekanisme teknis pengawasan dilakukan melalui pemantauan berkala, evaluasi, dan pemberian bimbingan teknis. "Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," tandas Kepala BGN. (*)

#SPPG #Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
Program MBG untuk Kelompok Mampu Bakal Dihentikan? Ini Penjelasan Terbaru dari BGN
BGN masih mengevaluasi wacana penghentian program Makan Bergizi Gratis bagi kelompok mampu. Kajian tersebut ditargetkan rampung dalam satu bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Program MBG untuk Kelompok Mampu Bakal Dihentikan? Ini Penjelasan Terbaru dari BGN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Indonesia
Prabowo Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Alternatif MBG, Minta Dikaji Dulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, membuka opsi kantin sekolah jadi alternatif MBG. Ia pun meminta hal itu dikaji.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Prabowo Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Alternatif MBG, Minta Dikaji Dulu
Fun
Unik! Bayi Asal Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Begini Kisahnya
Bayi bernama Muhammad MBG Subianto viral di media sosial. Namanya dinilai unik dan akrab di telinga masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Unik! Bayi Asal Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Begini Kisahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: 500 Juta Anak Kurang Gizi karena MBG Diliburkan
Unggahan berisi klaim “500 juta anak kekurangan gizi usai MBG diliburkan” merupakan konten palsu.
Frengky Aruan - Selasa, 14 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: 500 Juta Anak Kurang Gizi karena MBG Diliburkan
Indonesia
Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejati menghentikan pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Bagikan