MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pengelolaan dan pemantauan limbah domestik dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap tiga bulan sekali.
“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, kepada media di Jakarta, Jumat (20/3).
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan.
Baca juga:
Gara-gara Bilas Bahan Makanan di Area Masjid, Operasional SPPG di Bogor Disetop BGN
Air limbah domestik dalam Program MBG terdiri atas dua jenis, yakni limbah non-kakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas dapur dan operasional di SPPG.
Kewajiban Tiap SPPG
Menurut Dadan, SPPG kini diberikan dua opsi pengelolaan, yaitu mengolah limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.
“Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dadan, dikutip Antara.
Jika limbah dibuang, lanjut dia, SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Cakupannya meliputi pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penentuan titik penataan, hingga memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase tanpa menimbulkan pencemaran.
Setiap SPPG juga diwajibkan menyediakan sarana pendukung seperti IPAL dan tempat penampungan sementara sampah sebelum diproses lebih lanjut.
Baca juga:
Prabowo Sudah Bekukan 1.000 Lebih SPPG Bermasalah, Jumlah Masih Bisa Bertambah
Pengawasan Kolaboratif
BGN menegaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan sendiri, melainkan secara kolaboratif dengan kementerian terkait lingkungan hidup, lembaga pemerintah di bidang pangan, serta pemerintah daerah.
Mekanisme teknis pengawasan dilakukan melalui pemantauan berkala, evaluasi, dan pemberian bimbingan teknis. "Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," tandas Kepala BGN. (*)

