Atase Kepolisian di Luar Negeri Kini Turun Tangan Bereskan Persoalan Pekerja Migran

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Mei 2024
Atase Kepolisian di Luar Negeri Kini Turun Tangan Bereskan Persoalan Pekerja Migran

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk unit khusus bidang Ketenagakerjaan. Sigit mengatakan unit khusus itu akan mengawal masalah terkait sengketa perburuhan.

"Ini untuk mengawal terkait dengan masalah-masalah yang terjadi di keluarga besar atau terkait dengan perburuhan terkait dengan ketenagakerjaan, sengketa-sengketa yang ada sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan tertib dan hak buruh bisa diperjuangkan," kata Listyo di Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Pihaknya juga mengembangkan atase-atase kepolisian untuk bekerja sama dengan para buruh migran di luar negeri agar bisa memberikan perlindungan kepada mereka di luar negeri. "Kami memberikan perlindungan yang sama," kata Listyo.

Baca juga:

Jokowi Ajak Buruh Terus Berjuang untuk Bisa Sejahtera

Menurut dia, Polri akan memberikan perlindungan terhadap buruh migran yang terdampak oleh masalah hukum, seperti penipuan, penganiayaan, dan hal lain-lain. "Saat ini terus kami kerjakan," ucapnya.

Lulusan AKPOL 1991 ini mengungkapkan, terkait dengan Hari Buruh Internasional yang dilaksanakan pada hari ini, pihaknya akan terus berjuang untuk mengawal hak-hak buruh.

Baca juga:

Aksi May Day, 5.000 Buruh Karawang Bergerak ke Jakarta

Hal itu salah satunya dibuktikan dengan telah dibentuknya tim atau unit khusus yang saat ini sudah berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengawal masalah-masalah yang terjadi pada buruh.

“Atau terkait dengan perburuhan dengan ketenagakerjaan, sengketa-sengketa yang ada sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan tertib dan hak buruh bisa diperjuangkan," tutur Sigit.

Baca juga:

Doa May Day Presiden Terpilih Prabowo: Buruh Bersatu Makin Sejahtera

Dia juga mengapresiasi perayaan Hari Buruh yang berjalan lancar.

"Saya terima kasih bahwa dari rangkaian kegiatan teman-teman serikat buruh yang kita ikuti dari tadi pagi sampai hari ini semua berjalan dengan lancar, dengan aman, dengan tertib," tutup dia. (knu)

#Kapolri #Polri #Listyo Sigit Prabowo #Hari Buruh #May Day
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Polisi menyebut selama ini proses kepolisian mematuhi asas legalitas, proporsional, profesional, prosedural, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Komisi Reformasi Kepolisian gelar RDP dan buka kanal WhatsApp untuk tampung aspirasi publik. Jimly bahas isu ijazah palsu hingga keluhan penahanan demonstran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Indonesia
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Mabes Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath meminta Polri melakukan pembenahan internal setelah data YLBHI mencatat 95 kasus kriminalisasi sepanjang 2019–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Bagikan