Asosiasi Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok Eceran

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 14 Agustus 2024
Asosiasi Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok Eceran

Sejumlah orang yang tergabung dalam asosiasi pedagang. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ASOSIASI pedagang, pedagang pasar, UMKM, serta ritel dan koperasi menolak keras berbagai larangan bagi produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden Jokowi.

"Keseluruhan asosiasi tersebut menilai larangan bagi produk tembakau akan merugikan dan mematikan keberlangsungan para pelaku usaha," kata Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro dalam keterangannya, Selasa (13/8).

Pada PP 28/2024 Pasal 434, tak hanya terdapat larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, tetapi ada juga larangan penjualan rokok eceran serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

"Bukan hanya merugikan pedagang, aturan tersebut juga rawan multitafsir saat diimplementasikan di lapangan. Salah satunya pelaku usaha pasar rakyat," tuturnya.

Baca juga:

Berpotensi Kehilangan Rp 20 T, Pengusaha Ritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok



Suhendro menyatakan keresahannya sebagai korban yang terdampak secara langsung dari adanya PP Kesehatan tersebut. Sejumlah bentuk larangan pada Pasal 434 diyakini semakin membebani usaha anggota APARSI yang mencapai 9 juta dan tersebar di seluruh Indonesia.

"APARSI dengan tegas menolak PP 28/2024 karena dampaknya akan sangat besar di lapangan. Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena masalah pandemi, ditambah ekonomi sedang turun naik. Kami berharap sekali pemerintahan baru bisa mendengarkan suara kami dan PP ini bisa ditinjau ulang. Kita punya semangat yang sama agar PP ini bisa dievalusi ulang," ungkapnya.

Di sisi lain, tujuan utama dari pembuatan aturan tersebut, yakni mengurangi jumlah konsumsi rokok pada anak di bawah umur, belum tentu dapat tercapai.

Suhendro menyatakan PP Kesehatan ini telah menaikkan aturan batasan umur konsumen produk tembakau dari 18 ke 21 tahun. Itu merupakan suatu bentuk pencegahan bagi anak-anak. Menurut Suhendro, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan edukasi, bukan membebani pedagang kecil.

"Pengelola pasar itu akan turun pendapatannya karena retribusinya juga turun. Implikasinya banyak sekali. Pembatasan rokok ini sebenarnya sudah ada, jadi buat apa? Bagi APARSI, yang paling penting itu ialah edukasi. Kalau anak muda banyak yang ngerokok, itu persoalan edukasi. Jadi yang perlu digiatkan ialah edukasinya," ujarnya.

Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Wahid menyatakan pihaknya sangat terpukul dengan adanya pelarangan ini yang merupakan masalah besar bagi keberlangsungan pedagang kelontong.

Wahid mengatakan penjualan rokok menyumbang sekitar 60-70 persen bagi omzet warung. Oleh karena itu, jika penjualan rokok dibatasi, omzet akan menurun sampai ancaman mematikan keberlangsungan usaha dari para pedagang kelontong.

Wahid juga mengaku kaget atas terjadinya pengesahan PP 28/2024, sama seperti asosiasi lainnya. Sebagai pelaku usaha, Perpeksi tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perumusan aturan ini.

"Kalau ini untuk menekan perokok di bawah usia 21 tahun, ya seharusnya dilakukan edukasi. Peran pendidik itu penting, dan saya yakin kalau kami diberikan kesempatan, kami akan menanyakan kepada pembeli. Jadi larangannya itu terjadi di orangnya, bukan di penjualnya," tegasnya.(Asp)



Baca juga:

Legislator Sebut Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Matikan Pedagang Kecil

#Rokok #Perokok Remaja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Indonesia
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Ketegangan bermula saat seorang pengguna jalan lain merekam aksi pasutri tersebut dan mencoba mengingatkan agar tidak merokok saat berkendara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Indonesia
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Pemprov DKI Jakarta memperketat pengendalian rokok elektrik dan tembakau alternatif untuk melindungi anak muda serta memperkuat Kawasan Tanpa Rokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Indonesia
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Indonesia
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Aksi bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan pedagang warteg ini bukan sekadar penolakan, tetapi juga simbol perjuangan pedagang kecil.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman kritik keras Raperda KTR DKI Jakarta, menilai larangan penjualan rokok mengancam pedagang kecil dan stabilitas ekonomi rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Bagikan