Asosiasi Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok Eceran

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 14 Agustus 2024
Asosiasi Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok Eceran

Sejumlah orang yang tergabung dalam asosiasi pedagang. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ASOSIASI pedagang, pedagang pasar, UMKM, serta ritel dan koperasi menolak keras berbagai larangan bagi produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden Jokowi.

"Keseluruhan asosiasi tersebut menilai larangan bagi produk tembakau akan merugikan dan mematikan keberlangsungan para pelaku usaha," kata Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro dalam keterangannya, Selasa (13/8).

Pada PP 28/2024 Pasal 434, tak hanya terdapat larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, tetapi ada juga larangan penjualan rokok eceran serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

"Bukan hanya merugikan pedagang, aturan tersebut juga rawan multitafsir saat diimplementasikan di lapangan. Salah satunya pelaku usaha pasar rakyat," tuturnya.

Baca juga:

Berpotensi Kehilangan Rp 20 T, Pengusaha Ritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok



Suhendro menyatakan keresahannya sebagai korban yang terdampak secara langsung dari adanya PP Kesehatan tersebut. Sejumlah bentuk larangan pada Pasal 434 diyakini semakin membebani usaha anggota APARSI yang mencapai 9 juta dan tersebar di seluruh Indonesia.

"APARSI dengan tegas menolak PP 28/2024 karena dampaknya akan sangat besar di lapangan. Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena masalah pandemi, ditambah ekonomi sedang turun naik. Kami berharap sekali pemerintahan baru bisa mendengarkan suara kami dan PP ini bisa ditinjau ulang. Kita punya semangat yang sama agar PP ini bisa dievalusi ulang," ungkapnya.

Di sisi lain, tujuan utama dari pembuatan aturan tersebut, yakni mengurangi jumlah konsumsi rokok pada anak di bawah umur, belum tentu dapat tercapai.

Suhendro menyatakan PP Kesehatan ini telah menaikkan aturan batasan umur konsumen produk tembakau dari 18 ke 21 tahun. Itu merupakan suatu bentuk pencegahan bagi anak-anak. Menurut Suhendro, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan edukasi, bukan membebani pedagang kecil.

"Pengelola pasar itu akan turun pendapatannya karena retribusinya juga turun. Implikasinya banyak sekali. Pembatasan rokok ini sebenarnya sudah ada, jadi buat apa? Bagi APARSI, yang paling penting itu ialah edukasi. Kalau anak muda banyak yang ngerokok, itu persoalan edukasi. Jadi yang perlu digiatkan ialah edukasinya," ujarnya.

Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Wahid menyatakan pihaknya sangat terpukul dengan adanya pelarangan ini yang merupakan masalah besar bagi keberlangsungan pedagang kelontong.

Wahid mengatakan penjualan rokok menyumbang sekitar 60-70 persen bagi omzet warung. Oleh karena itu, jika penjualan rokok dibatasi, omzet akan menurun sampai ancaman mematikan keberlangsungan usaha dari para pedagang kelontong.

Wahid juga mengaku kaget atas terjadinya pengesahan PP 28/2024, sama seperti asosiasi lainnya. Sebagai pelaku usaha, Perpeksi tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perumusan aturan ini.

"Kalau ini untuk menekan perokok di bawah usia 21 tahun, ya seharusnya dilakukan edukasi. Peran pendidik itu penting, dan saya yakin kalau kami diberikan kesempatan, kami akan menanyakan kepada pembeli. Jadi larangannya itu terjadi di orangnya, bukan di penjualnya," tegasnya.(Asp)



Baca juga:

Legislator Sebut Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Matikan Pedagang Kecil

#Rokok #Perokok Remaja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Indonesia
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," kata menkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Indonesia
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Bagikan