Asosiasi Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok Eceran


Sejumlah orang yang tergabung dalam asosiasi pedagang. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MERAHPUTIH.COM - ASOSIASI pedagang, pedagang pasar, UMKM, serta ritel dan koperasi menolak keras berbagai larangan bagi produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden Jokowi.
"Keseluruhan asosiasi tersebut menilai larangan bagi produk tembakau akan merugikan dan mematikan keberlangsungan para pelaku usaha," kata Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro dalam keterangannya, Selasa (13/8).
Pada PP 28/2024 Pasal 434, tak hanya terdapat larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, tetapi ada juga larangan penjualan rokok eceran serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.
"Bukan hanya merugikan pedagang, aturan tersebut juga rawan multitafsir saat diimplementasikan di lapangan. Salah satunya pelaku usaha pasar rakyat," tuturnya.
Baca juga:
Berpotensi Kehilangan Rp 20 T, Pengusaha Ritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok
Suhendro menyatakan keresahannya sebagai korban yang terdampak secara langsung dari adanya PP Kesehatan tersebut. Sejumlah bentuk larangan pada Pasal 434 diyakini semakin membebani usaha anggota APARSI yang mencapai 9 juta dan tersebar di seluruh Indonesia.
"APARSI dengan tegas menolak PP 28/2024 karena dampaknya akan sangat besar di lapangan. Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena masalah pandemi, ditambah ekonomi sedang turun naik. Kami berharap sekali pemerintahan baru bisa mendengarkan suara kami dan PP ini bisa ditinjau ulang. Kita punya semangat yang sama agar PP ini bisa dievalusi ulang," ungkapnya.
Di sisi lain, tujuan utama dari pembuatan aturan tersebut, yakni mengurangi jumlah konsumsi rokok pada anak di bawah umur, belum tentu dapat tercapai.
Suhendro menyatakan PP Kesehatan ini telah menaikkan aturan batasan umur konsumen produk tembakau dari 18 ke 21 tahun. Itu merupakan suatu bentuk pencegahan bagi anak-anak. Menurut Suhendro, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan edukasi, bukan membebani pedagang kecil.
"Pengelola pasar itu akan turun pendapatannya karena retribusinya juga turun. Implikasinya banyak sekali. Pembatasan rokok ini sebenarnya sudah ada, jadi buat apa? Bagi APARSI, yang paling penting itu ialah edukasi. Kalau anak muda banyak yang ngerokok, itu persoalan edukasi. Jadi yang perlu digiatkan ialah edukasinya," ujarnya.
Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Wahid menyatakan pihaknya sangat terpukul dengan adanya pelarangan ini yang merupakan masalah besar bagi keberlangsungan pedagang kelontong.
Wahid mengatakan penjualan rokok menyumbang sekitar 60-70 persen bagi omzet warung. Oleh karena itu, jika penjualan rokok dibatasi, omzet akan menurun sampai ancaman mematikan keberlangsungan usaha dari para pedagang kelontong.
Wahid juga mengaku kaget atas terjadinya pengesahan PP 28/2024, sama seperti asosiasi lainnya. Sebagai pelaku usaha, Perpeksi tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perumusan aturan ini.
"Kalau ini untuk menekan perokok di bawah usia 21 tahun, ya seharusnya dilakukan edukasi. Peran pendidik itu penting, dan saya yakin kalau kami diberikan kesempatan, kami akan menanyakan kepada pembeli. Jadi larangannya itu terjadi di orangnya, bukan di penjualnya," tegasnya.(Asp)
Baca juga:
Legislator Sebut Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Matikan Pedagang Kecil
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
