MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas luar negeri.
Surat Edaran bernomor 10 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada Senin (21/3).
Baca Juga
ASN di Tangerang Ditangkap Densus 88, Menpan Tjahjo: Jika Terlibat Terorisme, Pecat
Dalam SE itu, ASN diizinkan berdinas ke luar negeri tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini.
Ada sejumlah syarat yang harus dilakukan pegawai yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Antara lain, terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Dengan mematuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
Baca Juga
Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Humas Pemerintah
Kebijakan mengenai pint masuk, tempt karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
Protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara," bunyi SE tersebut.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Maret 2022. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Knu)
Baca Juga
ASN Diminta Tak Ikut-ikutan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Medsos