Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ASN Makin Lama Bekerja di Rumah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
ASN Makin Lama Bekerja di Rumah

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperpanjang lagi masa kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Anies: Jumlah Warga Miskin di Jakarta Tahun 2019 Capai 362 Ribu Orang

Setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.

Tjahjo Kumolo menandatangani dua surat edaran, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

NH
Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.

Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN, Tjahjo mengatakan kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.

"Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan kembali," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Baca Juga

Corona Masih Mengancam, Pemerintah Gamang Relaksasi Tempat Ibadah

Syarat hasil tes kesehatan tersebut berupa hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau tes cepat (rapid test). Atau bisa juga surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan. (Knu)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Menpan RB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Bagikan