Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Arteria Dahlan Resmi Diadukan ke MKD DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Januari 2022
Arteria Dahlan Resmi Diadukan ke MKD DPR

Ketua PPSS Cecep Burdansyah telah mengadukan Arteria Dahlan ke MKD DPR. (Instagram Cecep Burdansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang meminta pencopotan Kajati yang berbicara dalam bahasa Sunda saat rapat berbuntut panjang.

Ketua Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda (PPSS), Cecep Burdansyah resmi mengadukan anggota Komisi III itu ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI, Senin (24/1).

Baca Juga

PDIP Jadikan Polemik Arteria Dahlan Pelajaran Disiplin Bicara

“Di Gedung Nusantara II, DPR RI. Alhamdulillah surat pengaduan kasus penistaan bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan sudah masuk dan diterima dengan baik Setjen DPR RI siang ini. Perjuangan membela bahasa Sunda dan daerah belum selesai. Tiga hari ada info kelanjutannya dari DPR,” kata Cecep, melalui akun Instagramnya, @cecep.burdansyah

Keterangan itu dilengkapi dengan foto Cecep berlatar gedung DPR RI dan surat tanda terima pelaporan dari DPR RI. Sebelumnya, pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai rasis itu menuai reaksi dari banyak pihak, khususnya warga Jawa Barat yang mayoritas dihuni penduduk berbahasa Sunda.

Salah satu reaksi datang dari Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda yang dipimpin Cecep, dengan menggelar jumpa pers di Perpustakaan Ajip Rosidi, Bandung, Rabu (19/1) lalu.

Pada pertemuan yang dihadiri para tokoh tersebut, Cecep Burdansyah mengungkapkan kekecewaannya terkait pernyataan Arteria Dahlan yang tidak lain anggota DPR RI yang mestinya memelihara bahasa daerah.

Baca Juga

Datangi DPR, Petinggi Sunda Empire Ancam Labrak Arteria

Cecep mengatakan, bahasa Sunda dan bahasa daerah umumnya dilindungi UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa negara menghormati dan memelihara basa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sehingga, kata Cecep, semua pihak baik pejabat maupun DPR dan seluruh rakyat Indonesia harus menghormati dan memelihara bahasa daerah.

“Penggunaan bahasa daerah ini telah diatur bahwa negara menjamin dan memelihara juga mengembangkan bahasa daerah, termasuk Sunda. Jadi, pernyataannya (Arteria) ini kontraproduktif,” kata Cecep.

Lebih jauh, Cecep melihat ada beberapa bahaya dari pernyataan Arteria Dahlan. Pertama, mengganggu keutuhan bangsa Indonesia, dan kedua mengucilkan bahasa daerah itu sendiri.

Selain itu, ia yakin para penutur bahasa daerah akan menyesuaikan dengan situasi. Misalnya, dalam rapat formal atau kenegaraan, tentunya dia akan memakai bahasa nasional.

Kalau ada yang memakai bahasa Sunda dalam suatu rapat, menurut Cecep, bisa saja meminta dia dengan cara baik-baik agar menggunakan bahasa nasional. Bukan dengan meminta pencopotan jabatan.

Pertemuan itu merumuskan sejumlah tuntutan, antara lain, menuntut DPP PDIP menarik Arteria sebagai anggota DPR, meminta DPR untuk memeriksa motif pernyataan Arteria Dahlan, dan mengkaji ada tidaknya unsur fitnah dalam pernyataan Arteria Dahlan. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga

PDIP Beri Sanksi Kepada Arteria Dahlan

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #DPR RI #Arteria Dahlan #Suku Sunda
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - 51 menit lalu
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Bagikan