Arteria Dahlan Resmi Diadukan ke MKD DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Januari 2022
Arteria Dahlan Resmi Diadukan ke MKD DPR

Ketua PPSS Cecep Burdansyah telah mengadukan Arteria Dahlan ke MKD DPR. (Instagram Cecep Burdansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang meminta pencopotan Kajati yang berbicara dalam bahasa Sunda saat rapat berbuntut panjang.

Ketua Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda (PPSS), Cecep Burdansyah resmi mengadukan anggota Komisi III itu ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI, Senin (24/1).

Baca Juga

PDIP Jadikan Polemik Arteria Dahlan Pelajaran Disiplin Bicara

“Di Gedung Nusantara II, DPR RI. Alhamdulillah surat pengaduan kasus penistaan bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan sudah masuk dan diterima dengan baik Setjen DPR RI siang ini. Perjuangan membela bahasa Sunda dan daerah belum selesai. Tiga hari ada info kelanjutannya dari DPR,” kata Cecep, melalui akun Instagramnya, @cecep.burdansyah

Keterangan itu dilengkapi dengan foto Cecep berlatar gedung DPR RI dan surat tanda terima pelaporan dari DPR RI. Sebelumnya, pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai rasis itu menuai reaksi dari banyak pihak, khususnya warga Jawa Barat yang mayoritas dihuni penduduk berbahasa Sunda.

Salah satu reaksi datang dari Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda yang dipimpin Cecep, dengan menggelar jumpa pers di Perpustakaan Ajip Rosidi, Bandung, Rabu (19/1) lalu.

Pada pertemuan yang dihadiri para tokoh tersebut, Cecep Burdansyah mengungkapkan kekecewaannya terkait pernyataan Arteria Dahlan yang tidak lain anggota DPR RI yang mestinya memelihara bahasa daerah.

Baca Juga

Datangi DPR, Petinggi Sunda Empire Ancam Labrak Arteria

Cecep mengatakan, bahasa Sunda dan bahasa daerah umumnya dilindungi UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa negara menghormati dan memelihara basa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sehingga, kata Cecep, semua pihak baik pejabat maupun DPR dan seluruh rakyat Indonesia harus menghormati dan memelihara bahasa daerah.

“Penggunaan bahasa daerah ini telah diatur bahwa negara menjamin dan memelihara juga mengembangkan bahasa daerah, termasuk Sunda. Jadi, pernyataannya (Arteria) ini kontraproduktif,” kata Cecep.

Lebih jauh, Cecep melihat ada beberapa bahaya dari pernyataan Arteria Dahlan. Pertama, mengganggu keutuhan bangsa Indonesia, dan kedua mengucilkan bahasa daerah itu sendiri.

Selain itu, ia yakin para penutur bahasa daerah akan menyesuaikan dengan situasi. Misalnya, dalam rapat formal atau kenegaraan, tentunya dia akan memakai bahasa nasional.

Kalau ada yang memakai bahasa Sunda dalam suatu rapat, menurut Cecep, bisa saja meminta dia dengan cara baik-baik agar menggunakan bahasa nasional. Bukan dengan meminta pencopotan jabatan.

Pertemuan itu merumuskan sejumlah tuntutan, antara lain, menuntut DPP PDIP menarik Arteria sebagai anggota DPR, meminta DPR untuk memeriksa motif pernyataan Arteria Dahlan, dan mengkaji ada tidaknya unsur fitnah dalam pernyataan Arteria Dahlan. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga

PDIP Beri Sanksi Kepada Arteria Dahlan

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #DPR RI #Arteria Dahlan #Suku Sunda
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Bagikan