Arteria Dahlan Resmi Diadukan ke MKD DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Januari 2022
Arteria Dahlan Resmi Diadukan ke MKD DPR

Ketua PPSS Cecep Burdansyah telah mengadukan Arteria Dahlan ke MKD DPR. (Instagram Cecep Burdansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang meminta pencopotan Kajati yang berbicara dalam bahasa Sunda saat rapat berbuntut panjang.

Ketua Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda (PPSS), Cecep Burdansyah resmi mengadukan anggota Komisi III itu ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI, Senin (24/1).

Baca Juga

PDIP Jadikan Polemik Arteria Dahlan Pelajaran Disiplin Bicara

“Di Gedung Nusantara II, DPR RI. Alhamdulillah surat pengaduan kasus penistaan bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan sudah masuk dan diterima dengan baik Setjen DPR RI siang ini. Perjuangan membela bahasa Sunda dan daerah belum selesai. Tiga hari ada info kelanjutannya dari DPR,” kata Cecep, melalui akun Instagramnya, @cecep.burdansyah

Keterangan itu dilengkapi dengan foto Cecep berlatar gedung DPR RI dan surat tanda terima pelaporan dari DPR RI. Sebelumnya, pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai rasis itu menuai reaksi dari banyak pihak, khususnya warga Jawa Barat yang mayoritas dihuni penduduk berbahasa Sunda.

Salah satu reaksi datang dari Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda yang dipimpin Cecep, dengan menggelar jumpa pers di Perpustakaan Ajip Rosidi, Bandung, Rabu (19/1) lalu.

Pada pertemuan yang dihadiri para tokoh tersebut, Cecep Burdansyah mengungkapkan kekecewaannya terkait pernyataan Arteria Dahlan yang tidak lain anggota DPR RI yang mestinya memelihara bahasa daerah.

Baca Juga

Datangi DPR, Petinggi Sunda Empire Ancam Labrak Arteria

Cecep mengatakan, bahasa Sunda dan bahasa daerah umumnya dilindungi UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa negara menghormati dan memelihara basa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sehingga, kata Cecep, semua pihak baik pejabat maupun DPR dan seluruh rakyat Indonesia harus menghormati dan memelihara bahasa daerah.

“Penggunaan bahasa daerah ini telah diatur bahwa negara menjamin dan memelihara juga mengembangkan bahasa daerah, termasuk Sunda. Jadi, pernyataannya (Arteria) ini kontraproduktif,” kata Cecep.

Lebih jauh, Cecep melihat ada beberapa bahaya dari pernyataan Arteria Dahlan. Pertama, mengganggu keutuhan bangsa Indonesia, dan kedua mengucilkan bahasa daerah itu sendiri.

Selain itu, ia yakin para penutur bahasa daerah akan menyesuaikan dengan situasi. Misalnya, dalam rapat formal atau kenegaraan, tentunya dia akan memakai bahasa nasional.

Kalau ada yang memakai bahasa Sunda dalam suatu rapat, menurut Cecep, bisa saja meminta dia dengan cara baik-baik agar menggunakan bahasa nasional. Bukan dengan meminta pencopotan jabatan.

Pertemuan itu merumuskan sejumlah tuntutan, antara lain, menuntut DPP PDIP menarik Arteria sebagai anggota DPR, meminta DPR untuk memeriksa motif pernyataan Arteria Dahlan, dan mengkaji ada tidaknya unsur fitnah dalam pernyataan Arteria Dahlan. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga

PDIP Beri Sanksi Kepada Arteria Dahlan

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #DPR RI #Arteria Dahlan #Suku Sunda
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan