Arteria Dahlan Resmi Diadukan ke MKD DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Januari 2022
Arteria Dahlan Resmi Diadukan ke MKD DPR

Ketua PPSS Cecep Burdansyah telah mengadukan Arteria Dahlan ke MKD DPR. (Instagram Cecep Burdansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang meminta pencopotan Kajati yang berbicara dalam bahasa Sunda saat rapat berbuntut panjang.

Ketua Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda (PPSS), Cecep Burdansyah resmi mengadukan anggota Komisi III itu ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI, Senin (24/1).

Baca Juga

PDIP Jadikan Polemik Arteria Dahlan Pelajaran Disiplin Bicara

“Di Gedung Nusantara II, DPR RI. Alhamdulillah surat pengaduan kasus penistaan bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan sudah masuk dan diterima dengan baik Setjen DPR RI siang ini. Perjuangan membela bahasa Sunda dan daerah belum selesai. Tiga hari ada info kelanjutannya dari DPR,” kata Cecep, melalui akun Instagramnya, @cecep.burdansyah

Keterangan itu dilengkapi dengan foto Cecep berlatar gedung DPR RI dan surat tanda terima pelaporan dari DPR RI. Sebelumnya, pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai rasis itu menuai reaksi dari banyak pihak, khususnya warga Jawa Barat yang mayoritas dihuni penduduk berbahasa Sunda.

Salah satu reaksi datang dari Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda yang dipimpin Cecep, dengan menggelar jumpa pers di Perpustakaan Ajip Rosidi, Bandung, Rabu (19/1) lalu.

Pada pertemuan yang dihadiri para tokoh tersebut, Cecep Burdansyah mengungkapkan kekecewaannya terkait pernyataan Arteria Dahlan yang tidak lain anggota DPR RI yang mestinya memelihara bahasa daerah.

Baca Juga

Datangi DPR, Petinggi Sunda Empire Ancam Labrak Arteria

Cecep mengatakan, bahasa Sunda dan bahasa daerah umumnya dilindungi UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa negara menghormati dan memelihara basa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sehingga, kata Cecep, semua pihak baik pejabat maupun DPR dan seluruh rakyat Indonesia harus menghormati dan memelihara bahasa daerah.

“Penggunaan bahasa daerah ini telah diatur bahwa negara menjamin dan memelihara juga mengembangkan bahasa daerah, termasuk Sunda. Jadi, pernyataannya (Arteria) ini kontraproduktif,” kata Cecep.

Lebih jauh, Cecep melihat ada beberapa bahaya dari pernyataan Arteria Dahlan. Pertama, mengganggu keutuhan bangsa Indonesia, dan kedua mengucilkan bahasa daerah itu sendiri.

Selain itu, ia yakin para penutur bahasa daerah akan menyesuaikan dengan situasi. Misalnya, dalam rapat formal atau kenegaraan, tentunya dia akan memakai bahasa nasional.

Kalau ada yang memakai bahasa Sunda dalam suatu rapat, menurut Cecep, bisa saja meminta dia dengan cara baik-baik agar menggunakan bahasa nasional. Bukan dengan meminta pencopotan jabatan.

Pertemuan itu merumuskan sejumlah tuntutan, antara lain, menuntut DPP PDIP menarik Arteria sebagai anggota DPR, meminta DPR untuk memeriksa motif pernyataan Arteria Dahlan, dan mengkaji ada tidaknya unsur fitnah dalam pernyataan Arteria Dahlan. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga

PDIP Beri Sanksi Kepada Arteria Dahlan

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #DPR RI #Arteria Dahlan #Suku Sunda
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Bagikan