Arsul: Undang-Undang Pemilihan Ketua KPK Harus Diubah


MerahPutih News- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuat pernyataan di media. Dalam pernyataan tersebut dijelaskan, bahwa DPR harus ikut memilih Pimpinan KPK dari dua calon kandidat, yakni, Busyro Muqodash dan Robby.
Sebagai anggota DPR, H. Arsul Sani, SHm, M.Si menanggapi, DPR harus melakukan keinginan KPK, yaitu memilih calon Ketua KPK. Jika DPR tidak melaksanakan ini, nantinya pihak Wakil Rakyat akan dicap tidak melaksanakan Undang-Undang. Karena itulah, pria yang diusung dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini harus melaksanakan hal yang diungkapkan KPK tersebut.
Namun di sisi lainnya, DPR juga harus melihat Undang Undang tersebut secara realitas, tidak secara tekstual. Realitas pertama, jika melaksanakan test and properties kepada para calon Ketua KPK tersebut, harus adanya keterangan pansel yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Sedangkan Menteri Hukum dan HAM ini belum datang ke komisi. Jadi tidak signifikan," ucap Arsul.
Kemudian realitas yang kedua, pihak KPK sudah menyampaikan bahwa bagi mereka lebih baik tetap empat calon Ketua KPK.
Menurutnya, pihak DPR, khususnya komisi III, harus mengundang KPK terlebih dahulu. Karena Pimpinan KPK baru menyampaikan keputusannya melalui media, maka DPR tidak bisa mengambil keputusan jika informasi ini datangnya dari media. DPR juga harus meminta pendapat kepada stakeholder seperti ICW dan lain sebagainya mengenai pemilihan Ketua KPK. Pendapat yang akan diajukan antara lain, apakah DPR akan melaksanakan pemilihan calon Ketua KPK berdasarkan Undang Undang yang ada di KPK atau tidak
"Kalau untuk memilih calon ketua KPK kan harus melaksanakan test and proporties. Nah jikalau calon tersebut ada yang meninggal bagaimana? Apakah kami akan melaksanakan test and properties lagi kepada calon lainnya. Apakah ini tidak memakan waktu yang lama? Saya malah berpikirr untuk undang-undang yang ada di KPK mengenai test and properties-nya harus diubah. Karena ini menyangkut tentang seleksi pimpinan KPK. Sehingga tidak adanya kejadian seperti ini lagi, yang harus melaksanakan test and propertiesnya. Dan jika si calon yang akan di test ada hambatan akan diajukan pada calon berikutnya. Si calon yang hambatan tersebut tidak usah dilakukan test and properties lagi. Jadi kan tidak menghabis-habiskan uang negara," jelas Arsul.
Jika pihak komisi III DPR mengubah Undang Undang KPK, kemungkinan nantinya DPR akan dicurigai KPK. "Karena itu saya dari fraksi PPP akan mengatakan yang diubah dan diganti itu hanya proses seleksi pemilihan pimpinan saja," kata Arsul mengakhiri wawancara singkat dengan merahputih.com.
Bagikan
Berita Terkait
Anutin Charnvirakul Jadi PM Baru Thailand, Keluarga Thaksin Shinawatra Menyingkir ke Dubai

Panggung Politik Suryadharma Ali Ketum Partai Sampai 2 Kali Menteri

Mantan Menag dan Ketum PPP Suryadharma Ali Meninggal, PPP Perintahkan Kader Gelar Salat Gaib

Kaesang Gagas Pemilihan Raya, PSI Jakarta: Menjawab Keresahan Anak Muda untuk Berpolitik

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, DPR Minta Pemerintah Monitoring dan Evaluasi secara Rutin

Politisi PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Negara Feodal Mulai Muncul

Digagas Prabowo, Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin Mulai Beroperasi secara Serentak di 63 Titik Seluruh Indonesia

Pramono Hadir dan Bicara di Forum PBB, Rano Karno: Bukan Kaleng-kaleng

Kejaksaan Selidiki Keterkaitan Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Pemprov DKI Tengah Susun Payung Hukum Sekolah Swasta Gratis
