Arsul: Undang-Undang Pemilihan Ketua KPK Harus Diubah

Fadhli Fadhli - Jumat, 28 November 2014
Arsul: Undang-Undang Pemilihan Ketua KPK Harus Diubah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih News- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuat pernyataan di media. Dalam pernyataan tersebut dijelaskan, bahwa DPR harus ikut memilih Pimpinan KPK dari dua calon kandidat, yakni, Busyro Muqodash dan Robby.

Sebagai anggota DPR, H. Arsul Sani, SHm, M.Si menanggapi, DPR harus melakukan keinginan KPK, yaitu memilih calon Ketua KPK. Jika DPR tidak melaksanakan ini, nantinya pihak Wakil Rakyat akan dicap tidak melaksanakan Undang-Undang. Karena itulah, pria yang diusung dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini harus melaksanakan hal yang diungkapkan KPK tersebut.

Namun di sisi lainnya, DPR juga harus melihat Undang Undang tersebut secara realitas, tidak secara tekstual. Realitas pertama, jika melaksanakan test and properties kepada para calon Ketua KPK tersebut, harus adanya keterangan pansel yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Sedangkan Menteri Hukum dan HAM ini belum datang ke komisi. Jadi tidak signifikan," ucap Arsul.

Kemudian realitas yang kedua, pihak KPK sudah menyampaikan bahwa bagi mereka lebih baik tetap empat calon Ketua KPK.

Menurutnya, pihak DPR, khususnya komisi III, harus mengundang KPK terlebih dahulu. Karena Pimpinan KPK baru menyampaikan keputusannya melalui media, maka DPR tidak bisa mengambil keputusan jika informasi ini datangnya dari media. DPR juga harus meminta pendapat kepada stakeholder seperti ICW dan lain sebagainya mengenai pemilihan Ketua KPK. Pendapat yang akan diajukan antara lain, apakah DPR akan melaksanakan pemilihan calon Ketua KPK berdasarkan Undang Undang yang ada di KPK atau tidak

"Kalau untuk memilih calon ketua KPK kan harus melaksanakan test and proporties. Nah jikalau calon tersebut ada yang meninggal bagaimana? Apakah kami akan melaksanakan test and properties lagi kepada calon lainnya. Apakah ini tidak memakan waktu yang lama? Saya malah berpikirr untuk undang-undang yang ada di KPK mengenai test and properties-nya harus diubah. Karena ini menyangkut tentang seleksi pimpinan KPK. Sehingga tidak adanya kejadian seperti ini lagi, yang harus melaksanakan test and propertiesnya. Dan jika si calon yang akan di test ada hambatan akan diajukan pada calon berikutnya. Si calon yang hambatan tersebut tidak usah dilakukan test and properties lagi. Jadi kan tidak menghabis-habiskan uang negara," jelas Arsul.

Jika pihak komisi III DPR mengubah Undang Undang KPK, kemungkinan nantinya DPR akan dicurigai KPK. "Karena itu saya dari fraksi PPP akan mengatakan yang diubah dan diganti itu hanya proses seleksi pemilihan pimpinan saja," kata Arsul mengakhiri wawancara singkat dengan merahputih.com.

#Politik #Nasional #Berita #Hot News
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
KPK usulkan ketua umum partai maksimal 2 periode untuk cegah korupsi politik. Simak 16 rekomendasi lengkap perbaikan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Indonesia
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
PKB Jakarta Barat menekankan peran penting partai yang hadir untuk masyarakat. Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun lewat narasi politik saja.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
Indonesia
Arahan Presiden Prabowo ke Seluruh Ketua DPRD Dilakukan Tertutup
Prabowo menekankan, para Ketua DPRD yang hadir, meski berasal dari latar belakang politik berbeda, tetap memiliki semangat kebangsaan yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Arahan Presiden Prabowo ke Seluruh Ketua DPRD Dilakukan Tertutup
Indonesia
Sebut Kader Pindah ke PSI Bisa Dihitung Jari, Saan Mustopa: NasDem Tetap Solid
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menegaskan kondisi internal partainya tetap solid meskipun sejumlah kader diketahui berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Sebut Kader Pindah ke PSI Bisa Dihitung Jari, Saan Mustopa: NasDem Tetap Solid
Indonesia
Seskab Teddy Kenalkan Istilah Inflasi Pengamat, Banyak Bicara Tanpa Data Tak Sesuai Bidang
Istilah baru yang diperkenakan Seskab itu merujuk kepada banyak pihak yang memberikan analisis di berbagai bidang tanpa didukung latar belakang maupun data yang sesuai fakta.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Seskab Teddy Kenalkan Istilah Inflasi Pengamat, Banyak Bicara Tanpa Data Tak Sesuai Bidang
Berita
Cara Situs Berita Menjaga Keseimbangan antara Kecepatan dan Akurasi
Simak rahasia di balik situs berita yang mampu menyajikan informasi cepat, akurat, dan nyaman dibaca di era digital.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Cara Situs Berita Menjaga Keseimbangan antara Kecepatan dan Akurasi
Bagikan