Arsul: Undang-Undang Pemilihan Ketua KPK Harus Diubah

Fadhli Fadhli - Jumat, 28 November 2014
Arsul: Undang-Undang Pemilihan Ketua KPK Harus Diubah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih News- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuat pernyataan di media. Dalam pernyataan tersebut dijelaskan, bahwa DPR harus ikut memilih Pimpinan KPK dari dua calon kandidat, yakni, Busyro Muqodash dan Robby.

Sebagai anggota DPR, H. Arsul Sani, SHm, M.Si menanggapi, DPR harus melakukan keinginan KPK, yaitu memilih calon Ketua KPK. Jika DPR tidak melaksanakan ini, nantinya pihak Wakil Rakyat akan dicap tidak melaksanakan Undang-Undang. Karena itulah, pria yang diusung dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini harus melaksanakan hal yang diungkapkan KPK tersebut.

Namun di sisi lainnya, DPR juga harus melihat Undang Undang tersebut secara realitas, tidak secara tekstual. Realitas pertama, jika melaksanakan test and properties kepada para calon Ketua KPK tersebut, harus adanya keterangan pansel yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Sedangkan Menteri Hukum dan HAM ini belum datang ke komisi. Jadi tidak signifikan," ucap Arsul.

Kemudian realitas yang kedua, pihak KPK sudah menyampaikan bahwa bagi mereka lebih baik tetap empat calon Ketua KPK.

Menurutnya, pihak DPR, khususnya komisi III, harus mengundang KPK terlebih dahulu. Karena Pimpinan KPK baru menyampaikan keputusannya melalui media, maka DPR tidak bisa mengambil keputusan jika informasi ini datangnya dari media. DPR juga harus meminta pendapat kepada stakeholder seperti ICW dan lain sebagainya mengenai pemilihan Ketua KPK. Pendapat yang akan diajukan antara lain, apakah DPR akan melaksanakan pemilihan calon Ketua KPK berdasarkan Undang Undang yang ada di KPK atau tidak

"Kalau untuk memilih calon ketua KPK kan harus melaksanakan test and proporties. Nah jikalau calon tersebut ada yang meninggal bagaimana? Apakah kami akan melaksanakan test and properties lagi kepada calon lainnya. Apakah ini tidak memakan waktu yang lama? Saya malah berpikirr untuk undang-undang yang ada di KPK mengenai test and properties-nya harus diubah. Karena ini menyangkut tentang seleksi pimpinan KPK. Sehingga tidak adanya kejadian seperti ini lagi, yang harus melaksanakan test and propertiesnya. Dan jika si calon yang akan di test ada hambatan akan diajukan pada calon berikutnya. Si calon yang hambatan tersebut tidak usah dilakukan test and properties lagi. Jadi kan tidak menghabis-habiskan uang negara," jelas Arsul.

Jika pihak komisi III DPR mengubah Undang Undang KPK, kemungkinan nantinya DPR akan dicurigai KPK. "Karena itu saya dari fraksi PPP akan mengatakan yang diubah dan diganti itu hanya proses seleksi pemilihan pimpinan saja," kata Arsul mengakhiri wawancara singkat dengan merahputih.com.

#Politik #Nasional #Berita #Hot News
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Tutup Dikbar, Cak Imin Ingin Perempuan Bangsa Banyak Mewarnai PKB
Hingga saat ini Perempuan Bangsa telah melaksanakan Dikbar di 28 provinsi seluruh Indonesia dengan total 144 angkatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Tutup Dikbar, Cak Imin Ingin Perempuan Bangsa Banyak Mewarnai PKB
Indonesia
Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik
Bestari mengaku sangat tersentuh dengan pidato Jokowi dalam Kongres PSI di Solo.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik
Indonesia
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Rakyat kita tidak suka pemimpin yang penuh dendam saudara-saudara sekalian
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Indonesia
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 berdasarkan keputusan Muktamar ke-10 PPP.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Indonesia
Muktamar X PPP Serukan Pengembalian Muruah Santri
Setelah muktamar, akan diputuskan apakah partai berlambang Kabah ini menuju kepunahan atau sebaliknya menuju kebangkitan.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Muktamar X PPP Serukan Pengembalian Muruah Santri
Dunia
Anutin Charnvirakul Jadi PM Baru Thailand, Keluarga Thaksin Shinawatra Menyingkir ke Dubai
Politisi berusia 58 tahun itu memulai karir politiknya di Partai Thai Rak Thai yang didirikan eks perdana menteri Thaksin Shinawatra.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Anutin Charnvirakul Jadi PM Baru Thailand, Keluarga Thaksin Shinawatra Menyingkir ke Dubai
Indonesia
Panggung Politik Suryadharma Ali Ketum Partai Sampai 2 Kali Menteri
Berkat kecakapan politiknya, namanya kian melambung setelah menduduki posisi Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz pada 2007.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Panggung Politik Suryadharma Ali Ketum Partai Sampai 2 Kali Menteri
Berita
Mantan Menag dan Ketum PPP Suryadharma Ali Meninggal, PPP Perintahkan Kader Gelar Salat Gaib
Surya Dharma Ali dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi setelah beberapa waktu sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Mantan Menag dan Ketum PPP Suryadharma Ali Meninggal, PPP Perintahkan Kader Gelar Salat Gaib
Indonesia
Kaesang Gagas Pemilihan Raya, PSI Jakarta: Menjawab Keresahan Anak Muda untuk Berpolitik
Pemilihan Raya disebut menjadikan PSI lebih demokratis lagi sebagai ‘Partai Terbuka’ ke depannya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Kaesang Gagas Pemilihan Raya, PSI Jakarta: Menjawab Keresahan Anak Muda untuk Berpolitik
Bagikan