Arif Wibowo Akui Dicecar KPK Terkait Aliran Dana e-KTP
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo. (MP/Ponco Sulaksono)
Usai dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku dicecar soal pembahasan anggaran dan aliran dana proyek e-KTP pada tahun 2011-2012.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Ya, pasti ditanya, ada dana (yang diterima) apa enggak," kata Arif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Dalam pemeriksaan itu, Arif ditanya soal sosok Andi Narogong. Namun, ia mengaku sama sekali tak mengenal sosok pengusaha yang diduga sebagai pengatur proyek e-KTP dan mempunyai hubungan karib dengan Ketua DPR Setya Novanto.
"Ditanya kenal Andi atau enggak, pernah ketemu atau enggak, pernah ikut rapat bersama atau enggak," jelas pria kelahiran Madiun ini.
Mantan Ketua Presidium GMNI itu juga mengaku dicecar soal pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II. Ia mengklaim tidak mengetahui soal pembahasan anggaran proyek yang menelan anggaran hingga Rp5,9 triliun itu.
Menurutnya, meski dirinya saat itu merupakan anggota Komisi II, Arif mengaku tidak sekalipun ikut rapat pembahasan anggaran bersama Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, saat itu, ia juga tengah aktif di Badan Legislasi DPR.
"Enggak ikut saya, saya, 'kan Komisi II sekaligus Baleg," katanya.
Dalam surat dakwaan kepada dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Arief disebut pernah ikut dalam sebuah pertemuan dengan Irman, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Ignatius Mulyono, M. Nazaruddin, dan Andi Narogong.
Pertemuan dilakukan di ruang kerja Komisi II DPR sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pertemuan itu membahas mengenai pembuatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional.
Selain itu, pada pertemuan itu dibahas pula pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2011.
Arif juga disebut beberapa kali menerima uang dari Andi Narogong. Pertama, uang diserahkan Andi kepada Arif sebesar USD100 ribu di ruangan Mustoko WNI.
Kemudian, Andi kembali memberi uang kepada Arif sejumlah USD500 ribu. Uang tersebut untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR.
Dalam surat dakwaan kepada Irman dan Sugiharto, Arif disebut jadi orang yang diperkaya dalam kasus itu. Total uang yang diterima Arif USD108 ribu. (Ayp)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: ICW: Proyek E-KTP Sejak Awal Sudah Bermasalah
Bagikan
Berita Terkait
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir