Arbi Sanit, Pakar Politik dan Pemilu Yang Kritis dan Tajam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Maret 2021
Arbi Sanit, Pakar Politik dan Pemilu Yang Kritis dan Tajam

Pakar Politik Arbi Sanit. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Kamis (25/3) pukul 07.15 WIB. Ia berpulang setelah menjalani perawatan di ruang intensif ICCU RSCM, Rabu (24/3).

Kabar tersebut dibenarkan Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas.

"Kamis, 25 Maret 2021 Mas Arbi Sanit mendahului kita, dipanggil pulang menghadap Allah SWT," kata Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/3).

Baca Juga:

Penulis Nawal El Saadawi Meninggal Dunia

Dalam keterangannya, Robikin turut mengingat masa-masa Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tahun 1996 dan 1997. Ia merupakan salah satu tokoh yang mengkritik kepemimpinan Presiden Soeharto dan pemikir demokrasi di Indonesia dan selalu memihak kaum marjinal.

Untuk diketahui, Arbi lahir di Painan, Sumatera Barat, 4 Juni 1939. Ia berpulang pada usia 82 tahun.

Semasa hidupnya, Arbi Sanit telah menerbitkan beberapa buku yang menjadi pedoman bagi banyak mahasiswa Ilmu Politik di Indonesia.

Buku-buku yang ditulis di antaranya Sistem Politik Indonesia (1981); Perwakilan Politik di Indonesia (1985); dan Partai, Pemilu, dan Demokrasi (1997).

Ia merupakan alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI tahun 1969. Arbi Sanit sempat mengambil program tanpa gelar di Universitas Wisconsin, Amerika Serikat pada 1973-1974.

Pakar Politik Arbi Sanit. (Foto: Antara)
Pakar Politik Arbi Sanit. (Foto: Antara)

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, lewat cuitannya di akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd mengenang sosok Arbi Sanit sebagai pribadi yang ramah dan seorang pemikir dengan analisa yang tajam.

“Kita kehilangan seorang akademisi ilmu politik dengan wafatnya Drs Arbi Sanit pagi ini di RSCM Jakarta. Saya mengenal almarhum sejak saya mahasiswa di FH UI Rawamangun tahun 1976. Beliau dosen FISIP UI, saya pun sempat jadi asisten dosen di FISIP UI yang gedungnya bersebelahan,” unggah Yusril, Kamis.

“Sejak itu seringkali saya bertemu dan bergaul dengan beliau, bahkan sempat sama-sama menjadi Tim Ahli DPR sekitar tahun 1993-1995 bersama Maswadi Rauf, dll. Pak Arbi adalah pribadi yang ramah. Analisanya tajam. Walau beda pendapat dengan seseorang, secara pribadi tetap baik,” ujar Yusril.

Politisi Rachland Nashidik di twitter pribadinya @RachlanNashidik, mengenang sosok Arbi Sanit sebagai tokoh intelektual yang memihak pada kelompok marjinal.

“Innalillahi wainailaihi rojiuun. Seorang akademisi yang teguh pada sikap kritis dan kemerdekaan akademis. Intelektual yang memihak pada the underdog, rakyat yang ditinggalkan atau disingkirkan. Ini kehilangan besar bagi seluruh cendekia Indonesia,” kenang Rachland. (Pon)

Baca Juga:

Basrief Arief Jaksa Agung Era SBY Meninggal Dunia

#Politik #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan