Arab Saudi Terima 1 Juta Jemaah Haji, Indonesia Dapat Jatah Berapa?


Masjidil Haram. (Foto: Haramain TV)
MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan 1 juta jemaah untuk ibadah Haji 1443 Hijriah atau tahun 2022.
Hal tersebut diketahui, dari poster resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang dikutip, Sabtu (9/4).
Baca Juga:
Menag Pastikan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini
Namun ada sejumlah peryaratan yang harus dipatuhi jemaah haji untuk bisa menjalankan rukun islam ke lima.
Pertama, haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi COVID-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi.
Kedua, jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sejak keberangkatan ke Kerajaan.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti berapa kuota haji untuk Indonesia. Pemerintah sendiri bersama pemerintah Saudi telah melakukan pembicaraan terkait hal ini.

Pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menginstruksikan bahwa semua jemaah harus mengikuti instruksi kesehatan dan mematuhi semua tindakan pencegahan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka saat melakukan ritual haji.
Seperti diketahui, tahun lalu Kerajaan Arab Saudi membatasi kegiatan ibadah Haji. Jemaah yang diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji hanya 60.000 peserta domestik.
Jauh drastis dibandingkan dengan jumlah sebelum adanya pandemi COVID-19 yang jumlahnya bisa mencapai 2,5 juta jemaah. (Asp)
Baca Juga:
Hidayat Nur Wahid Minta Menag Maksimalkan Kuota Haji Tahun Ini
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Ustaz Khalid Basalamah Nyicil Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji ke KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Penyerangan di Qatar Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Arab Saudi Peringatkan Konsekuensi Serius yang Bakal Diterima Israel

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
