APBN 2023 Perlu Antisipasi Berbagai Dinamika Global

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Agustus 2022
APBN 2023 Perlu Antisipasi Berbagai Dinamika Global

Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Biro Pemberitaan Parlemen

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap, pelaksanaan APBN 2023 dilaksanakan secara cermat dan efektif.

Penyampaian keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2023 Beserta Nota Keuangannya oleh Presiden Jokowi dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8)

Baca Juga

Sidang Tahunan MPR: Puan Ingatkan Jangan Ada Lagi Kelangkaan Minyak Goreng

“Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023,” ucap Puan

Lewat pembahasan tersebut, asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,3 persen hingga 5,9 persen dan laju inflasi pada kisaran 2 persen hingga 4 persen. Kemudian pendapatan negara diperkirakan berada pada besaran 11,19 persen PDB hingga 12,24 persen PDB, dengan pendapatan perpajakan sebesar 9,3 persen PDB hingga 10 persen PDB.

Selanjutnya, belanja negara sebesar 13,8 persen PDB hingga 15,1 persen PDB, serta defisit berada pada besaran 2,61 persen PDB hingga 2,85 persen PDB. Tema Rencana Kerja Pemerintah pada Tahun 2023, yaitu 'Peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan'.

Sementara arah kebijakan fiskal akan difokuskan pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau. Puan pun memberi catatan mengenai rencana kerja Pemerintah dan arah kebijakan fiskal tersebut.

“Pemerintah agar telah mengantisipasi berbagai faktor global dan nasional yang dapat memberikan tekanan kepada kemampuan keuangan negara dalam melaksanakan APBN pada tahun 2023,” ujarnya.

Menurut Puan, APBN 2023 perlu mengantisipasi berbagai hal yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal APBN dan ketahanan APBN. Khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja khususnya subsidi, serta pembiayaan defisit melalui SBN.

Mulai dari dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, stagflasi, perkembangan harga komoditas strategis seperti minyak bumi, kerentanan produksi pangan global, dan lain sebagainya

"APBN 2023 ini merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit di bawah 3 persen PDB. Sehingga menempatkan Pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaik dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas,” tutur Puan.

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap K/L (Kementerian/Lembaga) diminta ikut berkontribusi melalui upaya, kebijakan dan program yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi nasional. Puan juga berharap Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Sehingga dapat meningkatkan tax rasio pada tingkat yang maksimal. Pemerintah juga agar mempertajam insentif pajak yang diarahkan untuk dapat memberikan dampak pengganda yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ujarnya.

Puan pun mengingatkan agar Pemerintah meningkatkan kualitas belanja (spending better) yang semakin baik. Hal ini sebagaimana telah disampaikan dalam KEM PPKF terkait sektor belanja Pemerintah.

"Hal ini perlu dibuktikan dengan nyata dan ditunjukan oleh setiap K/L melalui berbagai indikator yang dapat memperlihatkan bahwa progam kerja yang dijalankan efektif dalam menyelesaikan urusan rakyat,” sebutnya.

“Kemudian efisien dalam tata kelolanya, tepat sasaran-tepat manfaat bagi rakyat dan memudahkan rakyat untuk mendapatkan manfaatnya,” lanjut Puan.

Baca Juga

Pidato Lengkap Puan Maharani di Hadapan Jokowi saat Sidang Tahunan MPR 2022



Dalam kondisi pemulihan sosial dan ekonomi, menurut mantan Menko PMK itu, maka APBN 2023 juga dituntut untuk dapat berfungsi dalam menggerakkan roda ekonomi. Puan pun menyebut APBN 2023 harus dapat melakukan perlindungan daya beli, menyediakan perlindungan sosial, serta mengamankan produktivitas sektor pangan, sektor energi, dan memperkuat industri strategis nasional.

“APBN juga menjadi instrumen dalam melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang yang tidak dapat ditunda seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infratruktur, pemberdayaan rakyat dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puan mengingatkan Pemerintah agar berfokus terhadap isu-isu strategis nasional, termasuk dalam sektor ketahanan pangan dan energi.

“Pemerintah agar telah merumuskan program kerja untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan ketahanan pangan di tengah ancaman krisis global terkait energi dan pangan,” kata Puan

“Pemerintah agar telah memperhatikan pembangunan kedaulatan pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani,” imbuh cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Dalam Kebijakan transfer daerah, Puan meminta Pemerintah untuk lebih mengoptimalkan implementasi Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang baru. Dengan begitu, Pemerintah Daerah (Pemda)memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menjalankan pembangunan daerah dan kualitas belanja Pemda semakin meningkat.

“Kemajuan Daerah adalah Kemajuan Indonesia,” tegas Puan.

DPR berharap Pemerintah menyusun APBN 2023 secara cermat, efektif dan efisien mengingat begitu berat dan banyaknya tugas yang akan dilaksanakan melalui instrumen APBN. Dalam ruang fiskal yang terbatas, kata Puan, konsolidasi fiskal APBN 2023 kembali membatasi besaran defisit pada nilai 3 persen dari PDB.

“Pemerintah agar telah mengantisipasi besaran defisit APBN 2023, yang dapat menyediakan ruang fiskal yang antisipatif terhadap beban kenaikan belanja pemerintah pusat khususnya akibat krisis energi, serta tetap dapat mengelola pembiayaan agar dapat memberikan ruang fiskal bagi APBN pada tahun-tahun berikutnya,” urai Ketua DPR.

Puan memastikan, DPR akan mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menjaga kemampuan APBN. Baik melalui tata kelola alokasi APBN maupun langkah politik hukum.

“Sehingga dapat menjalankan fungsi APBN untuk menanggulangi kemiskinan, mensejahterahkan rakyat, menyelenggarakan pemerintahan, dan/atau dalam mengantisipasi krisis ekonomi,” ucapnya.

Berbagai kesepakatan, rekomendasi, dan catatan dalam pembicaraan pendahuluan di KEM PPKF pun diharapkan agar telah dirumuskan Pemerintah di dalam kebijakan dan program kerja Pemerintah pada RAPBN Tahun 2023 dan Nota Keuangannya.

“APBN, sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, semakin dituntut untuk memberikan hasil dan manfaat yang dirasakan sebesar-besarnya oleh rakyat,” tutup Puan. (*)

Baca Juga

Puan Sebut Prioritas Pembangunan Nasional Terhambat karena Visi-Misi Pribadi

#Puan Maharani #Sidang Tahunan MPR #Nota Keuangan #DPR RI #Ketua DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Listyo Sigit sendiri dilantikan menjadi menjadi Kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Januari 2021 silam, alias sudah lebih dari 5 tahun menjabat.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Bagikan