Antisipasi Kericuhan Demo Meluas, Solo Berlakukan Status Tanggap Darurat Hingga 5 September
Pos polisi dibakar massa di Solo. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Solo menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, pasca-demo anarkis di di lima lolasi dan dibakarnya DPRD Solo hingga banyaknya fasilitas umum rusak yang terjadi Jumat (29/8) lalu.
Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan penetapan status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari mulai dari Sabtu (30/8) kemarin hingga Jumat 5 Sepetember mendatang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo ditunjuk sebagai koordinator untuk situasi tanggap darurat ini. “Kami tetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari kedepan,” kata Respati, kepada media, Sabtu (30/8).
Baca juga:
Pos Polisi dan Halte Batik Solo Trans Dibakar, Massa Didominasi Berkaos Hitam
Menurut dia, Pemkot Solo melibatkan kelompok masyarakat dan perangkat-perangkat lainya selama situasi tanggap darurat ini. Antara lain, melakukan langkah preventif, misalkan konsolidasi ambulans, logistik makanan, dan lain-lain.
“Keadaannya baik-baik saja, status darurat bencana ini ditetapkan hanya untuk keperluan administrasi. Warga tidak perlu khawatir,” tutur Wali Kota.
Respati meminta warga tidak takut dan salah persepsi soal tanggap darurat ini. RT dan RW untuk mengawasi daerahnya masing-masing.
Baca juga:
Massa Ojol Kembali Mengamuk di Markas Brimob Solo, 2 Orang Pingsan Terkena Tembakan Gas Air Mata
“Kita mempersiapkan, menjaga produktivitas di wilayah yang terpenting. Karena dari rapat tadi pagi kita ketahui bahwa itu mayoritas dan mayoritas besar itu pendemo bukan warga Solo,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Pendaki Bukit Mongkrang Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas Sampai Magetan
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Bupati Pati Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan tak Terganggu
Pendaki Hilang Gunung Lawu, Pencarian Terhambat Cuaca
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN