Antisipasi Kericuhan Demo Meluas, Solo Berlakukan Status Tanggap Darurat Hingga 5 September

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Antisipasi Kericuhan Demo Meluas, Solo Berlakukan Status Tanggap Darurat Hingga 5 September

Pos polisi dibakar massa di Solo. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Solo menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, pasca-demo anarkis di di lima lolasi dan dibakarnya DPRD Solo hingga banyaknya fasilitas umum rusak yang terjadi Jumat (29/8) lalu.

Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan penetapan status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari mulai dari Sabtu (30/8) kemarin hingga Jumat 5 Sepetember mendatang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo ditunjuk sebagai koordinator untuk situasi tanggap darurat ini. “Kami tetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari kedepan,” kata Respati, kepada media, Sabtu (30/8).

Baca juga:

Pos Polisi dan Halte Batik Solo Trans Dibakar, Massa Didominasi Berkaos Hitam

Menurut dia, Pemkot Solo melibatkan kelompok masyarakat dan perangkat-perangkat lainya selama situasi tanggap darurat ini. Antara lain, melakukan langkah preventif, misalkan konsolidasi ambulans, logistik makanan, dan lain-lain.

“Keadaannya baik-baik saja, status darurat bencana ini ditetapkan hanya untuk keperluan administrasi. Warga tidak perlu khawatir,” tutur Wali Kota.

Respati meminta warga tidak takut dan salah persepsi soal tanggap darurat ini. RT dan RW untuk mengawasi daerahnya masing-masing.

Baca juga:

Massa Ojol Kembali Mengamuk di Markas Brimob Solo, 2 Orang Pingsan Terkena Tembakan Gas Air Mata

“Kita mempersiapkan, menjaga produktivitas di wilayah yang terpenting. Karena dari rapat tadi pagi kita ketahui bahwa itu mayoritas dan mayoritas besar itu pendemo bukan warga Solo,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum.

#Demonstrasi #Solo #Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Pendaki Bukit Mongkrang Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas Sampai Magetan
Sampai hari keempat pencarian pendaki hilang belum ditemukan. Faktor cuaca jadi kendala pencarian.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Pendaki Bukit Mongkrang Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas Sampai Magetan
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Bupati Pati Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan tak Terganggu
Pemprov Jateng menghormati langkah-langkah yang ditempuh KPK, termasuk proses hukum yang masih berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan tak Terganggu
Indonesia
Pendaki Hilang Gunung Lawu, Pencarian Terhambat Cuaca
Pencarian pendaki hilang belum membuahkan hasil. Cuaca buruk di puncak jadi penyebab.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Pendaki Hilang Gunung Lawu, Pencarian Terhambat Cuaca
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Bagikan