Annisa Pohan dan AHY Janji Keliling Bantu Caleg Perempuan Rebut Hati Rakyat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 November 2023
Annisa Pohan dan AHY Janji Keliling Bantu Caleg Perempuan Rebut Hati Rakyat

Demokrat menggelar kegiatan pembekalan bagi para caleg perempuan dalam menghadapi Pemilu 2024. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat menggelar kegiatan pembekalan bagi para calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Acara ini diselenggarakan Srikandi Demokrat dan Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI).

Dalam acara tersebut, Ketua Umum Srikandi Demokrat Annisa Pohan Yudhoyono memberikan semangat kepada para perempuan-perempuan caleg Demokrat.

"Saya percaya, di tangan politisi perempuan, di tangan Srikandi Demokrat yang nanti akan berlipat ganda jumlahnya di parlemen, insyaallah kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan Indonesia ke depan akan semakin maju dan terus terjaga," kata Annisa.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: AHY Ketakutan karena Ribuan Kader Demokrat Mendadak Dukung Anies

Annisa mengatakan bahwa dirinya bersama dengan Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan berkeliling untuk ikut menggerakkan mesin partai di akar rumput dengan menyapa rakyat, memenangkan hati, pikiran, dan suara rakyat.

"Agar Partai Demokrat menang terhormat di Pemilu 2024," paparnya.

Annisa juga menyampaikan untuk menjadikan target 84 dapil terisi penuh menjadi lecutan semangat dan spirit perjuangan.

"Jika 84 dapil bisa terisi, maka kita bisa mencapai target 14 persen. Target itu mungkin terkesan ambisius. Tetapi kita harus semangat jadikan hal tersebut sebagai sebuah cita-cita yang akan kita gapai bersama. Untuk itu, mari terus perkuat infrastruktur pemenangan di masing-masing dapil," urainya.

Baca Juga:

Demokrat Tak Ingin Berandai-andai Masuk Kabinet Indonesia Maju

Terakhir, Annisa juga mengingatkan para perempuan Demokrat untuk berkomitmen meningkatkan kualitas, kapasitas, juga nilai-nilai kebijaksanaan, kegigihan, keberanian, agar benar-benar mampu mewarnai arah kebijakan publik.

Perempuan wajib paham politik. Partai politik juga harus mendukung kepentingan perempuan. Hal itu karena semua keputusan politik akan berdampak pada kehidupan perempuan.

"Kerap ada pemikiran ikut politik kotor, sudah saatnya perempuan yang baik wajib punya pilihan politik agar tidak dipimpin oleh pemimpin yang salah," ujar Annisa. (Asp)

Baca Juga:

Ketum Golkar Airlangga Ngaku Belum Diberitahu Jokowi Demokrat Masuk Kabinet

#Partai Demokrat #Calon Legislatif #Partai Politik #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan