Anies Siapkan 3 Tempat Isolasi Bagi Pasien OTG Corona
 Andika Pratama - Senin, 28 September 2020
Andika Pratama - Senin, 28 September 2020 
                Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19) (Dok Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tiga tempat isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
Hal itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020, Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun 3 tempat isolasi yang dipilih Pemda DKI bagi pasien OTG antara lain Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara. Kedua, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga
Pasien OTG Makin Banyak, Tower Penampungan di RS Darurat Wisma Atlet Bakal Ditambah
Terakhir berada di Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun Kepgub tersebut diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 20201 lalu.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kepgub tersebut pada, Senin (28/9).
 
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020). GOR Kecamatan Pademangan yang merupakan percontohan graha sehat mandiri pasien COVID-19 tersebut telah menyiapkan 30 bilik isolasi pasien COVID-19 dengan fasilitas tempat tidur, lemari, dan peralatan mandi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Untuk pembiayaan fasilitas tempat isolasi, ungkap Anies, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kepgub tersebut. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
 
                      Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
 
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
 
                      Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
 
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
 
                      Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
 
                      DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
 
                      Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
 
                      Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
 
                      MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
 
                      




