Anies Siapkan 3 Tempat Isolasi Bagi Pasien OTG Corona
Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19) (Dok Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tiga tempat isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
Hal itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020, Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun 3 tempat isolasi yang dipilih Pemda DKI bagi pasien OTG antara lain Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara. Kedua, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga
Pasien OTG Makin Banyak, Tower Penampungan di RS Darurat Wisma Atlet Bakal Ditambah
Terakhir berada di Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun Kepgub tersebut diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 20201 lalu.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kepgub tersebut pada, Senin (28/9).
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020). GOR Kecamatan Pademangan yang merupakan percontohan graha sehat mandiri pasien COVID-19 tersebut telah menyiapkan 30 bilik isolasi pasien COVID-19 dengan fasilitas tempat tidur, lemari, dan peralatan mandi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Untuk pembiayaan fasilitas tempat isolasi, ungkap Anies, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kepgub tersebut. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target