Anies Siapkan 3 Tempat Isolasi Bagi Pasien OTG Corona


Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19) (Dok Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tiga tempat isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
Hal itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020, Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun 3 tempat isolasi yang dipilih Pemda DKI bagi pasien OTG antara lain Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara. Kedua, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga
Pasien OTG Makin Banyak, Tower Penampungan di RS Darurat Wisma Atlet Bakal Ditambah
Terakhir berada di Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun Kepgub tersebut diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 20201 lalu.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kepgub tersebut pada, Senin (28/9).

Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020). GOR Kecamatan Pademangan yang merupakan percontohan graha sehat mandiri pasien COVID-19 tersebut telah menyiapkan 30 bilik isolasi pasien COVID-19 dengan fasilitas tempat tidur, lemari, dan peralatan mandi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Untuk pembiayaan fasilitas tempat isolasi, ungkap Anies, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kepgub tersebut. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
