Anies Setuju Tambah 45 Kamera Tilang Baru Polda Metro Jaya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Oktober 2019
Anies Setuju Tambah 45 Kamera Tilang Baru Polda Metro Jaya

Ilusrasi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah pengadaan 45 kamera untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik pada akhir 2019 untuk Polda Metro Jaya.

Polisi sendiri mengklaim Pemprov DKI Jakarta sudah menyetujui bantuan anggaran pengadaan 45 kamera elektronik sebesar Rp38 miliar.

BACA JUGA:

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera Tilang Elektronik

"Proses tender dilakukan bulan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Yusuf di Jakarta, Kamis (10/10).

Polda Metro Jaya memproyeksikan pemasangan 81 kamera tilang elektronik dengan anggaran sekitar Rp61 miliar, namun Pemprov DKI Jakarta dapat membantu pengadaan 45 kamera.

Yusuf menargetkan penambahan kamera tilang elektronik itu akan terpasang dan beroperasi pada akhir 2019 atau awal 2020. Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik di sepanjang Jalan Senayan-Jalan MH Thamrin.

Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)

Sejak 1 November 2018, petugas mulai melakukan penegakkan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

BACA JUGA:

Pengamat: Kalau Ingin Terbit Tilang Elektronik, Harus Semua Jenis Kendaraan Bermotor

Rencananya, penambahan kamera tilang elektronik itu meliputi:

A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan. Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:

1. Simpang Kota Tua: 1 kamera.

2. Simpang Ketapang: 2 kamera.

3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.

4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.

5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.

6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.

7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.

8. Simpang CSW: 4 kamera.

9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.

B. Jalur Grogol–Pancoran. Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:

1. Simpang Pancoran: 2 kamera.

2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.

3. Simpang Tomang: 1 kamera.

4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.

5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.

6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.

7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.

C. Jalur Halim-Cempaka Putih. Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi;

1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.

2. Simpang Rawamangun: 1 kamera.

3. Simpang Pramuka: 2 kamera.

4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.

D. Rasuna Raid - Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio. Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:

1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.

2. Depan Halte Setia Budi (dua arah): 2 kamera.

3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera.

4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.

5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.

6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera. (*)

#CCTV #E-Tilang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah CCTV dimatikan saat demo 27 Agustus 2026 lalu.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Indonesia
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Aksi demo di Jakarta berujung anarkis dengan perusakan CCTV publik di kawasan Pejompongan. Diskominfotik DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden ini dan siap tindak tegas pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Pemprov Bantah CCTV Bundaran HI tidak Bisa Diakses Pas Demo Mahasiswa, Gangguan di Platform Pihak Ketiga
Pemprov DKI Jakarta pastikan CCTV Bundaran HI tetap berfungsi saat demo mahasiswa. Gangguan akses tayangan terjadi di platform pihak ketiga, bukan sistem resmi Pemprov.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Pemprov Bantah CCTV Bundaran HI tidak Bisa Diakses Pas Demo Mahasiswa, Gangguan di Platform Pihak Ketiga
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan Integrasi CCTV Selesai Akhir 2026
Integrasi CCTV menjadi bagian kebutuhan strategis Jakarta dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data dan kemampuan respons cepat terhadap persoalan kota.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Pemprov DKI Targetkan Integrasi CCTV Selesai Akhir 2026
Indonesia
Pramono Tegaskan CCTV di Jakarta tak Bisa Diakses Sembarangan, Begini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap alasan mengapa CCTV tak bisa diakses sembarangan.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Pramono Tegaskan CCTV di Jakarta tak Bisa Diakses Sembarangan, Begini Alasannya
Indonesia
Ada 10.320 Menit Rekaman CCTV, Polisi Butuh Waktu Lama Buru Pelaku Teror Aktivis KontraS
Tim Polda Metro Jaya saat ini sedang menganalisa puluhan ribu menit rekaman kamera pengawas CCTV yang melacak pergerakan pelaku teror aktivis KontraS.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
Ada 10.320 Menit Rekaman CCTV, Polisi Butuh Waktu Lama Buru Pelaku Teror Aktivis KontraS
Indonesia
CCTV Mall Ungkap Kronologis Detik-Detik Pria Bekasi Bunuh Diri di PIM 2
Kronologis detik-detik pria berinisial AYA (31) asal Bekasi yang tewas jatuh dari lantai 3 Pondok Indah Mall (PIM) 2, akhirnya dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
CCTV Mall Ungkap Kronologis Detik-Detik Pria Bekasi Bunuh Diri di PIM 2
Indonesia
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
istem tilang elektronik yang memanfaatkan ruang udara ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time dan objektif.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
Bagikan