Anies Punya Modal Kuat untuk Bertarung di Pilpres 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 05 Februari 2022
Anies Punya Modal Kuat untuk Bertarung di Pilpres 2024

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengunjungi Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio di Jalan Palmerah Selatan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/2). Foto: MP/Dickie

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama Anies Baswedan digadang-gadang menjadi salah satu kandidat yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Direktur Eksekutif Center for Political Communication Studies (CPCS) Tri Okta menyebutkan Anies bisa manfaatkan kesuksesan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) untuk "kampanye" dan pencitraan diri.

Baca Juga

Anies Masih Enggan Tarik Rem Darurat

"Stadion (JIS) dan sirkuit menjadi modal kampanye politik Anies sebelum lengser sebagai gubernur dan maju ke kancah Pilpres,” ucap Okta dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/2).

Selain JIS, Okta menuturkan Anies juga menjadikan gelaran balap mobil listrik Formula E atau Jakarta E-Prix 2022 sebagai modal kampanye menjelang Pilpres 2024.

Okta menyebutkan Anies juga memiliki modal kuat untuk bertarung pada Pilpres 2024 karena mendapat dukungan dari beberapa partai politik, seperti NasDem, PPP dan PAN.

Okta mengungkapkan bahwa PPP membuka ruang dukungan kemungkinan untuk mengusung Anies sebagai capres.

Selain mendapat gelar tokoh persatuan pembangunan, Anies juga diundang hadir pada Muskerwil PPP di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, berdasarkan survei CPCS, nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menduduki peringkat pertama disusul Anies Baswedan, serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan perbedaan tipis.

Baca Juga

Ibu Kota Pindah ke Nusantara, Anies: Bagi Jakarta, Bukan Status yang Penting

Sedangkan, pada urutan keempat dan seterusnya ditempati Ridwan Kamil (10,1 persen), Sandiaga Uno (7,8 persen), dan Agus Harimurti Yudhoyono (4,3 persen).

“Yang menarik, Kang Emil atau RK malah lebih dulu menyatakan bakal maju dalam pilpres, meskipun belum ada dukungan yang cukup kuat dari partai-partai,” ungkap Okta.

Nama lain masih kerap mengisi bursa capres, yakni Erick Thohir (4,0 persen), Tri Rismaharini (3,1 persen), Khofifah Indar Parawansa (2,2 persen), dan Giring Ganesha (2,0 persen).

Lalu, Puan Maharani (1,5 persen), Mahfud MD (1,3 persen), Susi Pudjiastuti (1,2 persen), Airlangga Hartarto (1,1 persen), dan Andika Perkasa (1,0 persen), serta sisanya masih di bawah satu persen dan tidak tahu/tidak jawab sebesar 12,2 persen.

“Dinamika masih terus berlangsung, termasuk seleksi dalam bursa capres dan cawapres, mengingat masih diberlakukannya ketentuan presidential threshold 20 persen yang membatasi jumlah pasangan capres-cawapres,” tutur Okta.

CPCS melakukan survei wawancara tatap muka langsung terhadap 1.200 orang responden mewakili seluruh provinsi di Indonesia dengan menggunakan metode "multistage random sampling periode 21-31 Januari 2022 pada tingkat kepercayaan 95 persen dan tingkat kesalahan kurang lebih 2,9 persen. (*)

Baca Juga

PPP Akui di Era Anies Jakarta Sangat Kondusif Berbeda dengan Rezim Sebelumnya

#Pilpres #Pilpres 2024 #Pemilu #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Bagikan