Anies Jadi Capres Diunggulkan di Jakarta, Gerindra: Jadi Tantangan Buat Prabowo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Februari 2022
Anies Jadi Capres Diunggulkan di Jakarta, Gerindra: Jadi Tantangan Buat Prabowo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Klenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Jakarta, Selasa, 1/2). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anies Baswedan menjadi tokoh yang diunggulkan warga Jakarta dalam pencalonannya menjadi presiden ketika pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut diketahui dari hasil Lembaga survei Populi Center dalam melakukan jajak pendapat masyarakat DKI.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pensihat Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik tak mempersoalkan hasil gemilang Anies dari tim lembaga survei, jika penjajak pendapatnya sesuai data di lapangan tanpa ada yang dikurangi atau pun ditambahkan.

Lebih lanjut, bila hasilnya mengunggulkan Anies di Pilpes, maka ini menjadi tantangan yang perlu diperhitungkan untuk Gerindra. Karena partai berlambang kepala garuda itu akan kembali mendorong Prabowo Subianto menjadi calon presiden (capres) 2024 mendatang.

Baca Juga:

Taj Yasin dan Erick Thohir Dinilai Cocok Dampingi Anies di Pilpres 2024

"Ya selama datanya benar kenapa enggak apa-apa dan itu jadi challenge buat Gerindra gitu," ucap Taufik di Jakarta, Kamis (10/2).

Tapi, menurut Taufik, keberhasilan Anies di Jakarta tak lepas dari kinerja Partai Gerindra. Sebab, Gerindra merupakan partai yang mengusung Anies jadi Gubernur DKI pada Pilkada 2017 lalu.

"Kan Pak Anies yang usung Gerindra. Ada efektifnya gitu loh," ucapnya.

Sebelumnya, lembaga survei Populi Center melakukan jajak pendapat terkait Pilpres 2024 kepada warga Jakarta. Hasilnya, Gubernur Anies Baswedan menjadi calon yang paling diunggulkan.

Peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan mengatakan, ketika pihaknya melakukan survei dengan pertanyaan terbuka, warga Jakarta paling banyak memilih Anies jika pilpres dilaksanakan hari ini. Simulasi ini membebaskan responden memilih nama siapa pun sebagai presiden.

Hasil surveinya, Anies mendapatkan suara 29 persen. Lalu Presiden Jokowi di peringkat kedua dengan 20,3 persen, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di tempat ketiga dengan perolehan suara 11,7 persen, lalu diikuti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 5,8 persen.

"Dalam pertanyaan terbuka mengenai pemilihan presiden, masyarakat DKI Jakarta paling banyak memilih Anies Baswedan apabila pemilihan presiden diadakan hari ini," ujar Rafif dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2).

Baca Juga:

Anies: Kita Pernah Alami Gelombang Kenaikan Seperti Ini

Pada simulasi selanjutnya dengan menyodorkan 10 tokoh kepada responden, Anies mendapatkan dukungan paling banyak dengan 34,8 persen suara. Selanjutnya di tempat kedua ada Prabowo yang dapat 14 persen suara.

"Sandiaga Salahuddin Uno (6,7 persen), dan Ridwan Kamil (6,2 persen). Adapun tokoh lainnya mendapatkan persentase di bawah 5 persen," jelasnya.

Selanjutnya, Rafif menyodorkan tiga nama kepada responden, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Hasilnya, Anies kembali mendapat dukungan terbanyak dengan 45,5 persen suara.

"Disusul Ganjar Pranowo (27,5 persen), dan Prabowo Subianto (20,8 persen)," ucapnya.

Terakhir, ketika diadu dengan Ganjar, Anies kembali mendapatkan suara terbanyak.

"Anies Baswedan juga menjadi tokoh yang paling banyak dipilih sebagai presiden oleh masyarakat DKI Jakarta dengan 59,8 persen, disusul oleh Ganjar Pranowo dengan 33,3 persen," ucapnya.

Survei tersebut dilakukan mulai tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2022 di Jakarta dengan sampel responden tersebar secara proporsional di 60 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

Metode pengambilan data dalam survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 600 responden yang dipilih menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error (MoE) ± 4,00 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. (Asp)

Baca Juga:

Anies Punya Modal Kuat untuk Bertarung di Pilpres 2024

#Anies Baswedan #Pilpres 2024 #Pilpres #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan