Anies Dituntut Kompensasi Banjir hingga Rp42 Miliar


Salah satu tim advokasi korban banjir Jakarta Alvon Kurnia Palma (kanan). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat sebanyak 243 warga Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/1).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst karena dinilai bertanggung jawab atas terjadinya banjir di mayoritas wilayah ibu kota.
Baca Juga:
Siang ini Warga Korban Banjir Jakarta Gugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat
Salah satu tim advokasi korban banjir Alvon Kurnia Palma mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
"Kan gitu, silakan saja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Akibat dari banjir tersebut, ada 423 masyarakat yang mengadu mengalami kerugian di lima wilayah Jakarta.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
"Kalau pengakuan dari para korban yang kita collect itu tidak ada. Nah, itulah yang menjadi dalil bagi kita. Karena gugatan kan berdasarkan fakta jadi dalil. Bukan dalil dan jadi fakta," ucap Alvon.
Anies dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Alvon mengatakan, dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp42 miliar.
Baca Juga:
Mayoritas Pengungsi Korban Banjir di Jabodetabek Sudah Pulang
Anies dituding mengabaikan untuk memberi peringatan dan juga bantuan darurat kepada korban banjir seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, terkait tidak berjalannya early warning system (EWS) dan emergency response (ER)," kata Alvon.
Dalam gugatan ini, kata dia, mulanya tim kuasa hukum mencatat terdapat 670 yang melakukan pendaftaran gugatan. Namun setelah dilakukan verifikasi, tersisa 243 orang yang menjadi penggugat.
Ia memastikan bahwa korban yang mendaftarkan gugatan itu benar-benar terdampak banjir.
Menurut dia, ganti rugi yang diminta oleh para korban merupakan nominal yang sesuai dengan kerugian dan dihitungkan langsung oleh para korban.
"Kami biasa menggugat pemerintah," kata dia. "Mereka (para korban) menyertakan sendiri (nominal) kerugiannya," kata Alvon. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
4 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Jumat (12/9) Malam

Cegah Banjir di ITC Cipulir, Dinas SDA DKI Siagakan Pompa Sejak Sebelum Hujan

Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sejumlah Mitigasi untuk Tangani Potensi Banjir

Di Tengah Maraknya Aksi Demonstrasi, Ada 2 RT dan 6 Jalan Jakarta yang Kebanjiran

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Minta Maaf Antrean Panjang Penumpang Koridor 13 Ciledug-Mampang, TransJakarta Salahkan Banjir Kreo

Pagi Ini, Banjir di Seluruh Jakarta Sudah Surut

Banjir di Jakarta Makin Meluas hingga Selasa (12/8) Malam, Ada 4 Ruas Jalan yang Terimbas

3 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Terendam Banjir Selasa (12/8) Malam

Penanganan Banjir Ibu Kota, Pemprov DKI Segera Lakukan Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung
