Anies Apresiasi Polri Sigap Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Kepalanya
Capres Anies Baswedan. (Foto: MP/Cahyo Purnomoedi)
MerahPutih.com - Polri telah berhasil menangkap diduga pelaku yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Jawa Timur. Pelaku diketahui berinisial AWK (23).
Pelaku diamankan polisi di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugrono mengatakan, pria penebar ancaman tembak kepala Anies berinisial AWK (23), merupakan lulusan SMA. Polisi masih mendalami latar belakang pendidikan pelaku.
"Dilihat dari umur dia sudah lulus dari Sekolah Menengah Atas, namun untuk apakah dia kuliah ataupun dia sekolah yang lainnya ini masih didalami," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1).
Sandi menyampaikan Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Karena tadi ketika ada informasi kemudian pelaku bisa diamankan, kami mencoba untuk semaksimal mungkin mendapatkan informasi dari tim yang di lapangan," jelas Sandi.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan pun memberikan apresiasi yang besar kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas gerak cepat menangkap pelaku yang mengancam menembak kepala dirinya.
Baca Juga:
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai," ujarnya, Sabtu (13/1).
Anies menambahkan bahwa ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.
"Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat," tambahnya.
Terkait dengan pelaku, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini meminta agar tindakan terhadap pelaku selain sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.
"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas," ucapnya. (Asp)
Baca Juga:
Pimpinan Komisi III Desak Polisi Usut Ancaman Penembakan Anies di Dunia Maya
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi