Aniaya Jurnalis, LBH Pers: Oknum Anggota Polres Mimika Dapat Dijerat Dua Pasal Ini

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 13 November 2017
Aniaya Jurnalis, LBH Pers: Oknum Anggota Polres Mimika Dapat Dijerat Dua Pasal Ini

Ilustrasi Perkelahian. (Gettyimages)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kekerasan di Papua seakan menjadi 'hidangan' yang selalu ada, kali ini kekerasan dan penganiayaan menimpa Saldi Hermanto seorang jurnalis okezone.com dan redaktur koran Salam Papua.

Penganiayaan terjadi pada hari Sabtu (11/11) karena korban mengunggah status yang mengkritik perlakuan tak simpatik dari anggota Dalmas.

Atas status di Facebook tersebut, sejumlah polisi mencari pengunggah status dan kemudian dijemput paksa hingga ke sebuah warung jalan Budi Utomo atau di depan Pos Lantas.

Setelah berada di pos, beberapa anggota polisi memukul korban pada bagian wajah dan juga ditendang pada bagian belakang hingga wajah dan badan korban memar memar.

Lembaga Bantuan Hukum Pers prihatin tindakan anggota kepolisian Polres Mimika yang telah melakukan penganiayaan kepada jurnalis, baik itu sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis, terlebih sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis.

"Peristiwa penganiayaan sering terjadi pada jurnalis di Papua dan itu akan menjadi potret buruknya perlindungan jurnalis di Papua," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin melalui siaran pers yang diterima merahPutih.com, Senin (13/11).

Untuk itu, kata Nawawi, sudah seharusnya Kapolres Mimika menjatuhkan sanksi terhadap semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang pelakunya adalah anggota Kepolisian.

"Sanksi yang dijatuhkan tidak cukup hanya sanksi administrasi maupun sanksi disiplin, karena tindakan mereka jelas-jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 KUHP," tegas Nawawi.

Sehingga, sambung Nawawi, sangat layak para pelaku untuk diadili dalam proses peradilan umum. "Hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera baik terhadap pelaku sendiri maupun terhadap anggota kepolisian yang lain," katanya. (Pon)

#Kekerasan Wartawan #Penganiayaan Wartawan #Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tak Ingin Pelaku Kehilangan Pekerjaan, Jurnalis Maafkan Penjaga SPPG Pasar Rebo yang Menganiayanya
Pelaku dan korban sudah dimediasi di Polsek Pasar Rebo, Kamis (1/10).
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Tak Ingin Pelaku Kehilangan Pekerjaan, Jurnalis Maafkan Penjaga SPPG Pasar Rebo yang Menganiayanya
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Dugaan intimidasi terhadap wartawan Kompas.com ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Februari 2025
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Indonesia
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
Pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
Indonesia
PDIP Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
PDIP minta polisi segera tangkap pelaku kekerasan jurnalis Tempo. Kekerasan itu terjadi di Jalan Pattimura atau di belakang Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 08 Agustus 2024
PDIP Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
Indonesia
Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif
Iwakum mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membekuk pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Agustus 2024
Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif
Indonesia
Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia Agak Terlindungi
Pada metode kuantitatif, kami melakukan survei pada 536 responden dari jurnalis aktif dan juga data kuantitatif lain dari data sekunder.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Maret 2024
Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia Agak Terlindungi
Indonesia
Polisi Selidiki Kekerasan terhadap Kameramen TV saat Liput Diskusi Politik
Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan kameramen televisi swasta.
Zulfikar Sy - Kamis, 27 Juli 2023
Polisi Selidiki Kekerasan terhadap Kameramen TV saat Liput Diskusi Politik
Indonesia
AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja media rentan tak dibayarkan. Maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers membuka posko pengaduan THR Jurnalis dan pekerja Media.
Mula Akmal - Senin, 17 April 2023
AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis
Bagikan