Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Agustus 2024
Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) (Foto: Dok. Iwakum)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com -Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk dugaan teror terhadap jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran. Pengisi siniar atau podcast Bocor Alus Politik itu diduga diteror dengan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal, Senin (5/8).

Iwakum mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membekuk pelaku. Tak cukup sampai di situ, pihak kepolisian juga harus mengusut motif dugaan teror tersebut.

"Polisi harus berani mengusut hingga tuntas kejahatan ini dan jangan berhenti dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Ketua Umum Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Baca juga:

Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia, Pelaku Bisa Dijerat Pidana

Ryan mengatakan, pelaku dugaan teror terhadap Husein dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan. Tak hanya itu, Ryan juga meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers jika teror ini berkaitan dengan kerja Husein sebagai wartawan.

"Untuk itu, Iwakum meminta kepolisian mengusut hingga tuntas kasus ini," tegasnya.

Baca juga:

Kasus Asusila Ketua KPU, Iwakum Minta Kepentingan Korban Termasuk Hak atas Privasi Diperhatikan

Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan, "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."

Sementara Pasal 406 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Pasal 18 UU Pers sendiri menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Ryan menekankan, kasus dugaan teror ini menambah panjang kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis Indonesia. Penuntasan kasus ini dengan menjerat para pelaku penting untuk memberikan efek jera dan memutus rantai kekerasan terhadap wartawan Indonesia.

"Jangan sampai kekerasan terhadap wartawan terus berulang karena penanganan yang berlarut," katanya.

Baca juga:

Iwakum Kecam Kekerasan yang Dilakukan Pendukung SYL terhadap Wartawan

Dugaan teror ini bermula saat Husein hendak memutar balik kendaraannya di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tepatnya di belakang Mabes Polri dan di depan kantor Kementerian PUPR sekitar pukul 21.50 WIB, Senin (5/8/2024).

Saat itu, Hussein hendak pulang ke rumahnya setelah bertemu narasumber di mal Senayan City.Hussein kemudian mendengar bunyi keras di belakang mobilnya. Husein mulanya menduga seorang menabrak bagian belakang mobilnya, tetapi dari spion tengah, ia tak melihat ada mobil lain di belakangnya. Saat itu, Husein hanya melihat dua orang berboncengan sepeda motor melaju ke arah Senayan.

Husein tidak langsung memberhentikan mobilnya karena jalanan cukup gelap. Husein baru memarkirkan mobil di Jalan Senjaya atau tepatnya di dekat Museum Polri. Ia sempat kembali lagi ke dekat lokasi kejadian untuk mencari CCTV yang mungkin merekam peristiwa tersebut. Namun, petugas keamanan di Kementerian PUPR menyatakan tidak ada CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian. (Pon)

#Penganiayaan Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
Pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
Indonesia
Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif
Iwakum mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membekuk pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Agustus 2024
Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif
Indonesia
Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia Agak Terlindungi
Pada metode kuantitatif, kami melakukan survei pada 536 responden dari jurnalis aktif dan juga data kuantitatif lain dari data sekunder.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Maret 2024
Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia Agak Terlindungi
Indonesia
Polrestabes Surabaya Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Sejumlah Wartawan
Polrestabes Surabaya telah menerima laporan dari sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan pada Jumat (20/1).
Zulfikar Sy - Sabtu, 21 Januari 2023
Polrestabes Surabaya Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Sejumlah Wartawan
Indonesia
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang
Ketiganya adalah D, R, dan L.
Andika Pratama - Jumat, 30 September 2022
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang
Indonesia
Kasus Wartawan Disiksa hingga Dipaksa Minum Air Seni, Polisi Pastikan Usut Tuntas
Polres Kabupaten Karawang memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut.
Zulfikar Sy - Rabu, 21 September 2022
Kasus Wartawan Disiksa hingga Dipaksa Minum Air Seni, Polisi Pastikan Usut Tuntas
Bagikan