Angka Kecelakaan Melonjak, Polda Metro Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2024
Brigjen Suyudi di Apel Kesalamatan Jaya. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melakukan operasi lalu lintas mereka selama 14 hari kedepan. Operasi Keselamatan Jaya ini ini akan berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dari tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3).
Operasi ini dilakukan karena beberapa alasan. Polda Metro Jaya mencatat ada 11.629 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di sepanjang tahun 2023, dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 10.494 kasus.
“Tentunya terjadi peningkatan 11 persen. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian kita bersama,” jelas Suyudi.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Kerahkan Personel Bantu Warga Korban Banjir
Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan operasi digelar dalam rangka evaluasi untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Salah satu bentuk kepedulian Polda Metro Jaya beserta jajaran dan instansi terkait dalam mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan operasi kepolisian keselamatan Jaya 2024," ujar Suyudi.
Suyudi menyebut Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini merupakan jenis operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) bidang lalu lintas. Dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.
Kemudian, lanjut dia, didukung penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).
Baca juga:
Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi
“Saya yakin melalui kerjasama lintas sektoral yang telah kita bangun selama ini, pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2024 akan mampu mencapai target sesuai yang diharapkan," tutup lulusan AKPOL 1993 itu.
Sekadar informasi, ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
Rinciannya yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pelanggaran lainnya yakni berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan plat khusus palsu.
Seluruh pelanggaran tersebut bakal ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile. (knu)
Baca juga:
Kendaraan dengan Pelat Rahasia Juga Bisa Terjaring Operasi Keselamatan 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Florencia Lolita Teridentifikasi, Dikenali dari Sidik Jari dan Gigi
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Tim SAR Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat ATR-42-500 di Sulsel Hari ini, Identitas belum Diketahui
Korban Tewas Kecelakaan di Spanyol Capai 42 Orang, Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng