Angka Kecelakaan Melonjak, Polda Metro Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2024
Brigjen Suyudi di Apel Kesalamatan Jaya. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melakukan operasi lalu lintas mereka selama 14 hari kedepan. Operasi Keselamatan Jaya ini ini akan berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dari tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3).
Operasi ini dilakukan karena beberapa alasan. Polda Metro Jaya mencatat ada 11.629 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di sepanjang tahun 2023, dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 10.494 kasus.
“Tentunya terjadi peningkatan 11 persen. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian kita bersama,” jelas Suyudi.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Kerahkan Personel Bantu Warga Korban Banjir
Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan operasi digelar dalam rangka evaluasi untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Salah satu bentuk kepedulian Polda Metro Jaya beserta jajaran dan instansi terkait dalam mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan operasi kepolisian keselamatan Jaya 2024," ujar Suyudi.
Suyudi menyebut Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini merupakan jenis operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) bidang lalu lintas. Dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.
Kemudian, lanjut dia, didukung penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).
Baca juga:
Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi
“Saya yakin melalui kerjasama lintas sektoral yang telah kita bangun selama ini, pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2024 akan mampu mencapai target sesuai yang diharapkan," tutup lulusan AKPOL 1993 itu.
Sekadar informasi, ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
Rinciannya yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pelanggaran lainnya yakni berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan plat khusus palsu.
Seluruh pelanggaran tersebut bakal ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile. (knu)
Baca juga:
Kendaraan dengan Pelat Rahasia Juga Bisa Terjaring Operasi Keselamatan 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis